Etamnews.com – Samarinda. Front Aksi Mahasiswa Kaltim menggelar Aksi di Halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim menyoroti adanya dugaan berbagai kasus korupsi di Kabupaten Kutai Barat. Rabu (24/8/2022).
Menurut Koordinator FAM Kaltim, Nazar mengungkapkan pihaknya ahmpir sebulan sejak FAM Kaltim menyoroti terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang ada di kabupaten Kutai Barat yang dimana permasalahan hibah pemasangan Kwh Meter kepada masyarakat melalui yayasan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya Rp5.277.680.000,00 belum ada progres yang signifikan.
Pemkab Kutai Barat Tahun Anggaran di 2021 menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp66.807.742.549,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000,00 diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu. Adapaun rinciannya
- Yayasan AFM menerima dana hibah sebesar Rp3.200.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 598 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
- Yayasan IAS menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk
pemasangan kwh meter bagi 570 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat - Yayasan SBI menerima dana hibah sebesar Rp2.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk
pemasangan kwh meter bagi 385 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat; - Yayasan IS menerima dana hibah sebesar Rp1.500.000.000,00. Dana hibah ini digunakan untuk
pemasangan kwh meter bagi 285 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan - Yayasan PVS menerima dana hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 Dana hibah ini digunakan untuk pemasangan kwh meter bagi 190 masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Kutai Barat
Berdasarkan uji petik BPK RI Pelaksanaan kegiatan bantuan pemasangan kwh meter dilaksanakan melalui
lima yayasan. Berdasarkan akta pendirian yayasan penerima hibah, diketahui bahwa bidang kegiatan yayasan pada bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, keagamaan. Rincian kegiatan pada lima yayasan pada tabel berikut.
- Yayasan AFM Pengajian untuk anak- anak
- IAS Pengajian untuk anak- anak
- SBI Mengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)
- IS Tidak terdapat kegiatan
- PVS Tidak terdapat kegiatan
Pada faktanya Bidang kegiatan yayasan penerima hibah tidak berhubungan dengan bidang energi dan
kelistrikan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan kwh meter kepada masyarakat diserahkan
kepada penyedia, yaitu PT MLM dan Sdr. SA. Penjelesan dari Supervisor Pelayanan Pelanggan dan
Administrasi PT PLN Rayon Melak, diketahui bahwa biaya pendaftaran online ke PLN adalah untuk
pemasangan serta penyambungan kabel dan kwh meter dari kwh meter rumah pelanggan sampai tiang listrik.
Sedangkan kegiatan lainnya berupa bahan pemasangan instalasi dalam rumah, ongkos instalasi dalam rumah, pembuatan SLO, dan pembuatan gambar instalasi dilaksanakan oleh penyedia. Dari uraian diatas, kegiatan bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu secara substansi merupakan belanja barang dan jasa diserahkan ke masyarakat atau individu yang dilaksanakan oleh OPD teknis terkait.
Permasalahan kemudian kembali terjadi Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada penerima yang dilakukan oleh BPK RI bahwa diketahui terdapat 853 pemasangan kwh kepada masyarakat tidak mampu sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp. 853. 000. 000 ( 853 x Rp. 1. 000. 000) yang dilakukan oleh 4 yayasan. bantuan secara uji petik pada 10 kampung, yaitu Linggang Melapeh, Linggang Amer, Pepas Eheng, Muara Asa, Ngenyan Asa, Cempedas, Sekolaq Darat, Sekolaq Joleq, Melak Ulu, dan Melak Ilir.
Diketahui, sebanyak 49 dari 63 rumah belum terdapat pemasangan kwh meter. Hanya instalasi, saklar, dan lampu yang telah terpasang.
Permasalahan selanjutnya berdasarkan audit BPK RI Penggunaan dana hibah oleh lima yayasan dipertanggung jawabkan lebih besar dari pengeluaran yang sebenarnya sebesar Rp4.424.680.000,00. Sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban hibah dan penjelasan dari pengurus yayasan.
Berdasarkan penjelasan dari pihak penyedia diperoleh informasi sebagai berikut.
- Biaya pendaftaran online ke PLN berdasarkan bukti dari yayasan Rp1.000.000,00;
- Hasil perhitungan kembali atas biaya bahan pemasangan instalasi adalah Rp850.000,00;
- Ongkos pemasangan instalasi adalah Rp300,000,00 per rumah;
- Biaya pembuatan SLO adalah Rp500.000,00;
- Biaya pembuatan gambar instalasi sebesar Rp150.000,00;
- Item administrasi CV sebesar Rp150.000,00 sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban; dan
- Tidak terdapat item pekerjaan registrasi gambar instalasi rumah ke DPC AKLINDO Kutai Barat.
Hasil konfirmasi BPK RI kepada Petinggi Kampung Cempedas saat pemeriksaan lapangan diketahui bahwa hanya 12 warga Kampung Cempedas yang menerima bantuan kwh meter. Sementara pada bukti pertanggung jawaban dari Yayasan SBI dan IS terdapat 26 penerima bantuan dari Kampung Cempedas, yaitu 10 orang dari Yayasan SBI dan 16 orang dari Yayasan IS. Dari 10 data penerima bantuan Yayasan SBI, hanya sembilan orang yang terealiasasi menerima bantuan. Sementara dari 16 data penerima bantuan dari Yayasan IS, hanya tiga orang yang terealiasasi menerima bantuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat pertanggung jawaban hibah yang lebih besar daripada pengeluaran yang sebenarnya sebesar Rp4.424.680.000,00 ( Yayasan AFM 1.285.700.000, Yayasan IAS 1.225.500.000, Yayasan PVS 408.500.000, Yayasan SBI 850.930.000, dan Yayasan IS 654.050.000).
FAM Kaltim mepertanyakan mekanisme pemberian Hibah Kepada Yayasan yang tidak sesuai dengan job
pekerjaannya. FAM Kaltim juga mencurigai potensi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi sehingga pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus.
“Kamipun menduga dan hibah bansos tersebut digunakan untuk kepentingan lain sehingga para oknum pada 5 yayasan tersebut tidak menyalurkan dengan benar dan sesuai peruntukannya,” ujarnya melalui selembaran press rilis.
(red).