Etamnews.com – Samarinda. Siapa orang Samarinda yang tidak mengenal ayam ganja? Ayam yang panas, disajikan dengan kangkung yang uniknya digoreng, kadang juga disajikan dengan sambal mangga yang segar, membuat sajian kuliner ini banyak digemari oleh orang Samarinda.
Namun per tanggal 27 Juni 2022, Pemerintah Kota Samarinda melalui Sekretariat Daerah resmi melarang penamaan ayam ganja karena dianggap memuat unsur narkotika. Larangan ini sendiri masih bersifat himbauan.
Kami sempat mendatangi pemilik warung Ayam Sambal Mangga Kinibalu, yang merupakan tempat pertama kali resep ayam ganja ini dibuat.
“Ayam ganja ini sendiri sebutan pelanggan, awalnya kami hanya menyebutnya sebagai ayam sambal mangga, pelanggan yang kemudian menamainya sebagai ayam ganja.”
Aldisa Nur Fadhilah, content creator dan pemilik akun kuliner SMR Foodies, menyebutkan bahwa julukan itu awalnya diberikan oleh dia dan teman-temannya yang juga content creator yang fokus pada konten kuliner.
“Karena kangkung gorengnya itu, rasanya nagih, terus bentuknya mirip ganja, jadilah keluar penamaan ayam ganja,” ungkapnya.
“Awalnya hanya bahan bercanda di antara kami saja,” tambahnya.
Meskipun penamaannya dilarang, tidak ada larangan untuk penjualan dengan resep kangkung goreng, para pelaku usaha di Samarinda dipersilakan untuk tetap menjual dengan resep yang sama.
“Anak saya saja suka, kok,” ucap H.M Faisal, kepala Diskominfo Kota Samarinda yang menekankan bahwa pelarangan ini tidak bermaksud mengganggu roda ekonomi masyarakat.
(Fatih).
Editor : Rafik.