etmanews.com – Samarinda. Sedikitnya temuan 21 IUP yang terindikasi palsu, sebagaimana diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan III DPRD Provinsi Kaltim bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menghadiri rapat tersebut, Kepala DPMTSP Kaltim, Puguh Harjanto, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang selaku pimpinan rapat.
Dalam sidang rapat, Baharuddin Demmu mencecar Dinas ESDM dan DPMPTSP mengenai lambannya respon mereka akan isu 21 IUP yang terindikasi palsu tersebut.
“Jika memang IUP tersebut (terindikasi) palsu, kenapa dari awal tidak dilakukan pelaporan ke kepolisian?” cecarnya.
Proses tambang yang tetap berjalan dari perusahaan yang mengantongi IUP yang terindikasi palsu ini juga menjadi pertanyaan besar.
Diketahui, salah satu perusahaan yang terdaftar mengantongi IUP yang terindikasi palsu, PT Bumi Surya Sejati sendiri tercatat melakukan aktivitas tambang illegal (illegal mining) pada awal tahun 2022, dimana aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan di RT 6 Kelurahan Ambarawang Darat, Samboja.
Saat itu, seperti dikutip dari Media Kaltim (12/03/22), Humas PT BSS mengelak dengan menyatakan bahwa perusahaan sudah mengantongi IUP. Kemudian terkuak bahwa PT Bumi Surya Sejati terindikasi sebagai salah satu perusahaan yang mengantongi IUP palsu.
Dinyatakan IUP terindikasi palsu dikarenakan IUP tersebut tidak tercatat dalam database DPMPTSP Kaltim.
Di penghujung rapat, Komisi III dan Komisi I DPRD Prov. Kaltim sepakat akan menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan membentuk Pansus.
Berikut daftar 21 perusahaan yang terindikasi mengantongi IUP palsu (beserta nomor SK IUP yang bersangkutan):
1. PT. Tata Kirana Megajaya
Nomor SK: 503/4696/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2020
2. PT. Humyus Rizky Perdana
Nomor SK: 503/5365/IUP-OP-MBL/DPMPTSP/XI/2020
3. PT. Ambalau Prima Utama
Nomor SK: 503/6825/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
4. PT. Loham Borneo Sulaiman
Nomor SK: 503/5712/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2020
5. PT. Bumi Realita Sulaiman
Nomor SK: 503/5911/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020
6. PT. Borneo Energi Luas
Nomor SK: 503/5918/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020
7. PT. Bumi Surya Sejati
Nomor SK: 503/5967/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020
8. PT. Maher Gita Sulaiman
Nomor SK: 503/6227/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020
9. PT. Multi Mahendra Sulaiman
Nomor SK: 503/6366/IUP-OP/DPMPTSP/X/2020
10. PT. Indolokal Prima Jaya
Nomor SK: 503/6634/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
11. PT. Tika Wali Mandiri
Nomor SK: 503/6702/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
12. PT. Borneo Bumi Sulaiman
Nomor SK: 503/6842/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
13. PT. Sumsel Bara Energi
Nomor SK: 503/6898/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
14. PT. Dinamika Bumi Sulaiman
Nomor SK: 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
15. PT. Bara Utama Jaya
Nomor SK: 503/1860/IUP-OP/DPMPTSP/III/2020
16. PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera
Nomor SK: 503/6636/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
17. PT. Mega Sarana Sejahtera
Nomor SK: 503/7339/IUP-OP/DPMPTSP/XII/2020
18. PT. Anugerah Pancaran Bulan I
Nomor SK: 503/5835/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2020
19. PT. Subur Alam Kalimantan Utama
Nomor SK: 503/6498/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
20. PT. Anugerah Pancaran Bulan II
Nomor SK: 503/6836/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020
21. PT. Kamayu Biswa Ardita
Nomor SK: 503/6960/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020