etamnews.com – Samarinda. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sosialisasi dilaksanakan karena undang-undang tersebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Juli 2022 dan resmi diundangkan pada 3 Agustus 2022 yang kemudian disusul pula dengan petunjuk pelaksanaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Dihadapan lebih dari tujuh ratus orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Ilham menyampaikan perihal pemberlakuan UU No. 22 Tahun 2022 khususnya pasal 10 yang terkait dengan hak-hak bersyarat bagi WBP.
“Saudara-saudara sekalian, hari ini saya akan mensosialisasikan kepada saudara pemberlakuan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Tentu lahirnya undang-undang ini merupakan upaya dan kerja keras dari Kementerian Hukum dan HAM khususnya Menkumham yakni Bapak Yasona Laoly yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak warga binaan agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama tanpa kecuali.” Ungkap Kalapas yang disambut tepuk tangan para WBP yang memang telah menunggu saat pemberlakuan UU Pemasyarakatan, pada Kamis, 25/08/2022.
Kalapas juga menjelaskan terkait perubahan mendasar dari undang-undang pemasyarakatan itu.
“Saya yakin, selama ini saudara-saudara pasti sudah menunggu apa sebenarnya yang paling mendasar dari undang-undang ini, perlu saya sampaikan kepada seluruh WBP bahwa salah satu hal mendasar adalah bahwa undang-undang ini semakin menegaskan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan terhadap WBP, kemudian, dengan adanya undang-undang pemasyarakatan yang baru ini, maka semua WBP memiliki hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi dan dikunjungi keluarga (CMK) dan Asimilasi tanpa melihat jenis pidananya.” Terang Ilham yang langsung disambut ucapan syukur oleh para WBP.
Ilham kemudian menyampaikan bahwa hak-hak dimaksud bukanlah hak mutlak, melainkan hak bersyarat.
“Saudara-saudara sekalian, perlu saya ingatkan kepada saudara, bahwa hak-hak yang saya sebutkan tadi adalah hak bersyarat, artinya itu bukanlah hak mutlak, dan syaratnya telah diatur dalam pasal 10 dan pasal 11. oleh karena itu, saudara harus terus dan tetap berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, menaati peraturan tata tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai. Jika saudara ingin hak-hak saudara terpenuhi maka saudara juga harus melaksanakan semua kewajiban saudara.” Tegasnya.
Usai penyampaian sosialisasi secara umum oleh Kalapas, selanjutnya secara berturut-turut, sosialisasi secara tekni disampaikan oleh Kasubsi Registrasi, Agus Riyanto dan Kasubsi Bimaswat, Budiman terkait proses pemberian remisi dan pemberian PB, CB, CMB, CMK dan Asimilasi.
Acara yang dimulai pada pukul 08.00 wita itu baru berakhir pada pukul 09.30 wita dan disambut dengan rasa sukacita oleh seluruh WBP.
Penulis : Sabarno
Editor : Hidayat