Etamnews.com – Samarinda. Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kaltim mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kaltim mengenai Penegakan Hukum Ketenagakerjaan pada Senin (01/08/22) di lantai 1 Gedung E DPRD Provinsi Kaltim.
Ketua SBBI (Serikat Buruh Borneo Indonesia), Nason Nadeak menyatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini berawal dari lambannya penangann laporan-laporan buruh oleh pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kaltim.
“Pertemuan kita tadi sebenarnya didasari dari banyaknya kendala yang kita hadapi ketika kita memohon kepada Disnaker Provinsi, dalam hal ini pengawas untuk dapat menghitung upah lembur para karyawan yang semenjak bekerja tidak pernah dibayar,” ungkapnya.
Nason mempertanyakan komitmen pengawas dari Disnaker, mengingat hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.
“Kadang (proses penanganan laporan) ada yang sampai 7 bulan, ada yang sampai 8 bulan, padahal menurut UU Administrasi Pemerintahan itu kan paling lama 10 hari,” sebutnya.
Peraturan yang dimaksud sendiri adalah UU No. 30 Tahun 2014, bagaimana dalam pasal 53 telah diatur batas waktu penanganan laporan di dalam badan administrasi pemerintahan.
Nason juga mengungkapkan keanehan yang terjadi dalam proses pelaporan, ketika pihak pengawas dari Disnaker Provinsi justru meminta bukti kepada buruh mengenai upah lembur yang tidak dibayar.
“Upah lembur kan berarti dari absensi, sedangkan absensi di Indonesia ini kan hanya dipegang oleh perusahaan, lalu apa dasarnya meminta kepada kita?” Ucapnya.
“Masa kita yang sudah korban, dibebankan pembuktian sedangkan perusahaan yang melanggar peraturan, tidak dibebankan pengajuan bukti? Ini kan persoalan yang aneh,” tambahnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang juga dihadiri pihak dari Disnaker Provinsi Kaltim itu sendiri, mereka menyampaikan bahwa mereka akan mengusahakan supaya ada perbaikan.
“Kita tunggu, jangan hanya lip service,” tegasnya.
“Kami tidak membenci Disnaker, tapi kamu juga justru merupakan alat bantu Disnaker untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kaltim sendiri terdiri dari beberapa serikat buruh yang ada di Kaltim, di antaranya adalah SBBI (Serikat Buruh Borneo Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), SBSI 92 (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ’92), dan FSP Kahutindo ((Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia).
(Fatih).
Editor : Rafik.