Etamnews.com – Samarinda. Komisi I bersama Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltim melakukan rapat gabungan yang dihadiri oleh pengurus-pengurus serikat buruh yang ada di Kalimantan Timur, pertemuan tersebut membahas mengenai penegakan hukum ketenagakerjaan.
Ditemui usai rapat dengar pendapat, Martinus, anggota Komisi 1 DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim bersama serikat-serikat buruh telah bersepakat bahwa nantinya akan dibentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai hak ketenagakerjaan buruh.
“Nanti akan jadi Perda inisiatif DPRD (Kaltim),” ungkapnya. Senin (01/08/22), di Gedung E DPRD Kaltim.
Martinus sendiri menyayangkan Peraturan Daerah yang menyangkut hal ini sendiri masih belum ada, sehingga banyak oknum-oknum di perusahaan yang bertindak semena-mena kepada buruh-buruhnya.
“Buruh-buruh yang menuntut hak mereka ini, ketika mereka bersuara, mereka justru jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ucapnya.
Martinus juga menambahkan, bahwa agar menjadi payung hukum yang mempunyai landasan yang kuat, maka ia menilai perda ini nantinya akan diusulkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).
“Supaya siapa yang tidak menjalankan amanah dalam regulasi tersebut akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Selain pembuatan Perda, DPRD Provinsi Kaltim juga berencana akan melakukan komunikasi ke Kementerian terkait di Jakarta.
“Langkah selanjutnya kami bersama serikat buruh akan ke kementerian di Jakarta, nanti kami juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat) lagi,”Sebutnya.
Rapat Dengar Pendapat selanjutnya sendiri direncanakan akan dilakukan pada hari Rabu, 10 Agustus 2022.
Menghadiri Rapat Dengar Pendapat tersebut, perwakilan serikat buruh dari SBBI (Serikat Buruh Borneo Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Independen), dan FSP Kahutindo (Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia).
(Fatih).
Editor : Rafik.