Etamnews.com – Samarinda. Polresta Samarinda mengadakan Konfrensi Pers pada hari Selasa (2/8/2022) dan mengungkapkan hasil penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda serta Polsek jajarannya terkait kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang ada di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa sejak 5 bulan kemarin sampai hari ini ada beberapa pengungkapan tindak pidana Curanmor yang dilaksanakan oleh Polresta Samarinda.
“Ada 8 LP yang berhasil diungkap yang dalam kejadian tsb ada beberapa tersangka. jadi ada kurang lebih 6 tersangka yang kita amankan,” jelasnya.
Ary Fadli menjelaskan ada beberapa modus yang dilakukan pelaku dalam upaya Curanmor tersebut. Diantaranya yaitu merusak kunci motor, juga mendorong motor yang tidak dikunci stang untuk kemudian dinyalakan saat sudah jauh. Dari data yang dimilikinya, ada pelaku yang sudah beberapa kali melakukan upaya Curanmor dengan keuntugan 2-3 juta rupiah per kendaraan yang didapat.
“untuk tersangka ada disebutkan dengan inisial ST, SF, HS, TR, AD, TG, NN, FN, YS, dan AN. Sudah diamankan beberapa,”
Diantara pelaku curanmor tersebut, terdapat seorang remaja dibawah umur yang ikut dalam upaya tindak pidana Curanmor tersebut bersama teman-teman dewasanya. Ary Fadli kemudian menjelaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, namun untuk pelaku dibawah umur akan diproses dengan perundang undang pengadilan anak, jadi prosesnya akan defleksi.
Ada sebanyak 7 kendaraan motor yang ditemukan oleh pihak Polresta Samarinda. Ada beberapa motor yang masih diberi Police Line karena belum memiliki keterangan polisi.
Kapolresta Samarinda kemudian menambahkan, pelaku melaksanakan aksi ini pada siang dan malam hari ketika pemilik motor sedang lengah. Di akhir, Ia akan mengembalikan motor-motor hasil curian tersebut kepada pemiliknya.
(Fatih).
Editor : Rafik.