EtamNews.com – Samarinda. Satuan Res Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba.
Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Res Narkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan lebih dalam.
Setelahnya pihak kepolisian melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku berinial UC.
Pada tanggal (16/6/2022) Kamis lalu, pelaku di tangkap di Samarinda dan ditemukan barang bukti sejumlah 4,81 gram sabu-sabu.
Selanjutnya, Res Narkoba Polresta Samarinda melakukan pengembangan dan menemukan satu orang pelaku lagi berinisial SM.
SM berperan sebagai bos yang menyediakan barang terlarang itu
Penangkapan SM berlangsung di Anggana dan setelah melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sejumlah 45, 11 gram bruto sabu-sabu.
“Berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial UC sebesar 4, 81 gram sabu-sabu, setelah itu kami melakukan pengembangan dan berhasil mendapat pelaku berinisial SM dengan barang bukti sejumlah 45,11 gram bruto sabu-sabu.” Jelas Kasat Reskrim Narkoba Rido Dolli saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/6/22)
“UC sebagai kudanya (pengedar), dan SM sebagai bos tempat biasa dia (UC) mengambil sabu-sabu.” Lanjutnya
Rido Dolli menyampaikan bahwa pelaku di kenai pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 yungto 132 ayat 1.
“Pelaku melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 yungto 132 ayat 1.” Paparnya
Lebih dalam Rido Dolli menyebutkan bahwa hukuman yang akan dijalani oleh pelaku tersebut dikembalikan pada putusan Pengadilan nantinya.
(red/sbr).