Etamnews.com – Samarinda, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kecamatan Samarinda Ilir menggelar Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tingkat kecamatan dan kelurahan. Rabu (8/06/2022).
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan Komisi Informasi Kalimantan Timur, Muhammad Haidir sebagai narasumber.
Kegiatan yang di awali dengan sambutan sekertaris camat Samarinda Ilir, La Uje, dalam sambutannya ia mengajak semua peserta yang hadir untuk benar benar menyimak dan memperhatikan penyampaian dari narasumber agar PPID tingkat kecamatan dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
Di sisi lain, narasumber menyebutkan ini adalah implementasi dari undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menjadi dasar hukumnya .
“Sebagai badan publik, pemerintah dan kelurahan harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik karena merupakan lembaga eksekutif yang memiliki tugas pokok serta fungsi penyelenggara pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan RT harus memiliki PPID, mengingat tingkat RT mengelola dana probebaya yang merupakan program andalan pemerintah kota Samarinda,” ungkap haidir.
Pentingnya keterbukaan informasi hingga ke tingkat kelurahan adalah bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat sebagai kebutuhan pencerdasan, sehingga masyarakat dengan mudah mengakses informasi.
Dalam kegiatan itu, ia berharap kepada masing masing kelurahan dan kecamatan dapat memanfaatkan media dan website untuk menyajikan informasi publik dengan kategori wajib berkala, seperti mengidentifikasi, dan menyusun informasi publik yang dikuasai dan terbuka melalui daftar informasi publik.
Lebih lanjut, dalam penyajian informasi harus memperhatikan batasan yang bisa di publikasi dan tidak di publikasi sebagai bentuk kode etik dari pemerintah terkait. Hal ini berdasar pada Undang Undang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP).
Selain batasan di atas informasi yang tidak boleh di publikasi adalah hal yang dikecualikan oleh lembaga PPID itu sendiri sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).