Etamnews.com – Samarinda, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani angkat bicara setelah mendengar adanya penyingkiran terhadap Gepeng (Gelandang dan Pengemis) yang berkeliaran di jalanan. Rabu (8/6/22).
Demi mencari penghidupan di tengah kota tepian dengan segala tantangan kualifikasi dunia kerja yang tidak bisa terpenuhi sehingga memilih profesi sebagai pengemis atau badut jalanan sampai tukang lap kaca mobil adalah pilihan yang terakhir.
Hal ini menjadikan mereka (Gepeng) harus “bergentayangan” di tiap lampu merah atau pinggiran jalan demi mencari sesuap nasi.
Namun sayangnya, mereka (Gepeng) harus berhadapan dengan aparat pemerintah yang anti terhadap Gelandangan dan pengemis.
Dalam beberapa waktu lalu, Satpol PP Kota Samarinda telah melakukan “perburuan” dan pembubaran terhadap orang-orang (Gepeng) yang dianggap mengganggu kenyamanan pengendara.
Ternyata perburuan dan pembubaran itu mendapat perlawanan yang datang dari Politisi PDIP (Angkasa Jaya Djoerani).
Ia mengatakan bahwa perlakuan baik sudah sepatutnya diberika kepada mereka (Gepeng), mengingat negara Indonesia yang berlandas pada Pancasila yang juga didalamnya mengandung nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan, maka tidak sepantasnya memperlakukan orang lain tanpa balas kasih.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa mereka (Gepeng) juga memiliki hak mendapatkan perlakuan baik, bahkan harus diatur tanpa mengabaikannya.
“Tidak harus dibubarkan, karena kita sebagai warga negara juga sebagai manusia Indonesia yang memiliki Pancasila. Maka hak mereka harus dilindungi dan diatur”. Jelas Djoerani.
Lebih dalam Ia meyakini bahwa para Gepeng ini bukan asli penduduk Kota Samarinda.
Ia juga mengatakan bahwa hanya orang-orang arogan yang menganggap itu suatu masalah.
“Saya rasa gak bermasalah dengan badut, hanya orang arogan saja yang bermasalah. Badut kan bisa saja sebagai bentuk hiburan, dan pendidikan untuk anak agar mengetahui. Dan harusnya Pemerintah Kota Samarinda harus memberikan solusi”. Paparnya.
Lebih jauh, Djoerani menyampaikan bahwa benar adanya tentang Perda yang melarang pengguna jalan untuk memberi uang kepada Pengemis.
(red/sbr)