etamnews.com – Samarinda. Seminggu sudah berlalu musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, masih terasa duka atas musibah kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 lalu yang telah menewaskan sedikitnya 44 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
Banyak pihak menyampaikan rasa duka cita sekaligus kritik kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang secara teknis membawahi seluruh institusi pemasyarakatan.
Tak mau larut dalam kesedihan atas musibah tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard Silitonga) melakukan rapat dengan seluruh jajaran pemasyarakatan se Indonesia pada hari ini Rabu 13 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Rapat yang digelar secara virtual itu dilaksanakan untuk memberikan petunjuk dan pengarahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan jajaran pengamanan Lapas dan Rutan tidak terkecuali Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda beserta jajaran pengamanan yang di komandani oleh Tri Haryanto sebagai KPLP mengikuti pengarahan Dirjenpas yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom tersebut di Ruang Kunjungan Lapas yang karena disebabkan pandemi Covid 19 untuk sementara belum digunakan untuk menerima kunjungan.
Dalam arahannya Dirjenpas menyampaikan kepada seluruh UPT untuk menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan memerintahkan kepada seluruh kepala UPT beserta jajarannya untuk melakukan penertiban instalasi listrik dan meningkatkan kewaspadaan.
Sebagaimana diketahui, bahwa pasca musibah kebakaran di Lapas Tangerang Dirjenpas langsung mengeluarkan Surat Perintah kepada seluruh Kepala UPT yang dituangkan dalam Surat Nomor: PAS-PR.02.02-57 tanggal 08 September 2021 tentang Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban.
Dirjenpas juga meminta kepada seluruh UPT agar mempelajari kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 1983 Tentang Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Departemen Kehakiman selain itu Dirjenpas Reynhard Silitonga juga memerintahkan agar semua petugas pemasyarakatan mempelajari isi yang terkandung dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan. Perintah tersebut dimaksudkan agar seluruh petugas pemasyarakatan bisa betul-betul memahami Pola Pembinaan Keamanan dan Ketertiban untuk Lapas dan Rutan sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal negatif yang tidak diinginkan.
Pihak Lapas Kelas IIA Samarinda sendiri merespon arahan dan instruksi tersebut dengan melaksanakan pengecekan dan penertiban instalasi listrik serta melaksanakan razia dan penggeledahan blok hunian dan WBP sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lapas khususnya Lapas Kelas IIA Samarinda. (red.hai)