• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ini Aturan Hukum Yang Dilanggar

etam by etam
Januari 13, 2025
in Nasional
0
Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Ini Aturan Hukum Yang Dilanggar

Pagar laut ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Foto sumber : TEMPO/Martin Yogi Pardamean, 11 Januari 2025

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Mari sejenak kita merenung dan berpikir bagaimana bisa ada pihak yang melakukan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer dan pemerintah seolah-olah tidak mengetahui, atau katakanlah pemerintah mengetahui dan mengambil tindakan namun pemagaran terus berlanjut. Apakah nalar publik telah dianggap mati sehingga oknum yang ada dipemerintahan dan oknum pemilik modal bisa berbuat sesuka hatinya di bumi pertiwi Indonesia. ?

Tidak ada alasan pembenar atas perbuatan memagar laut apalagi sampai sepanjang itu. Berdasarkan hasil penelusuran media ini, setidaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Kemudian pemagaran laut dinilai melanggar ketentuan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Untuk melihat lebih jauh bagaimana ganjilnya pemagaran laut di Tangerang, Banten ini, mari kita perhatikan kronologi yang disampaikan Tempo edisi hari ini 13 Januari 2025 berdasarkan hasil investigasinya.

14 Agustus 2024 Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti mendapat informasi terkait adanya pemagaran laut di Tangerang.

19 Agustus 2024 tim DKP Provinsi Banten mendatangi lokasi pemagaran laut dimana saat itu pemagaran baru sepanjang 7 kilometer.

4-5 September 2024 tim DKP bersama Polsus dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali meninjau lapangan.

5 September 2024 DKP membagi dua tim investigasi. Tim pertama langsung terjun ke lokasi dan tim kedua berkoordinasi dengan Camat dan beberapa Kepala Desa di daerah tersebut.

18 September 2024 tim DKP melakukan patroli bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. DKP Banten memberikan instruksi untuk penghentian pemagaran yang sudah  mencapai panjang 13,12 kilometer.

7 Januari 2025 KKP melakukan diskusi publik terkait dengan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, ironisnya panjang pagar sudah mencapai 30,16 kilometer.

9 Januari 2025 Direktur PSDKP mendatangi lokasi dan menyegel pagar bambu tersebut.

Dari kronologi diatas kita dapat melihat betapa ganjilnya proses penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika bukan dibekingi “orang kuat” bagaimana bisa pemagaran laut terus dilakukan meskipun telah ada perintah untuk menghentikannya.

Kemudian, kita juga melihat bagaimana pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) begitu lamban dalam mengambil tindakan sampai harus melakukan diskusi publik terlebih dahulu padahal pelanggaran hukumnya sudah sangat jelas. Ada apa sebenarnya dibalik pemagaran laut di Kabupaten Tangerang yang meliputi 16 desa itu.

Bagaimana kita percaya bahwa pemerintah daerah provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Pusat telah bekerja dengan benar ketika 16 desa di enam kecamatan, dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga dipagar dengan leluasa dan menghambat aktivitas nelayan untuk mencari nafkah bagi penghidupan anak dan istri mereka. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab atas pemagaran laut yang melanggar hukum dan merugikan para nelayan ?

Dalam sebuah wawancara TVonenews dengan seorang nelayan bernama Kholid ia menyebutkan 3 nama pelaku pemagaran laut tersebut yaitu Aguan dan dua orang yang disebut sebagai anak buah Aguan yang bernama Ali Hanafiah dan Engcun. Jika ini benar, maka sudah sepantasnya pemerintah segera melakukan investigasi dan menindak tegas siapapun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.(red.hai).

Loading

Previous Post

Presiden Terpilih AS, Donald Trump Ancam Jadikan Timur Tengah Sebagai Neraka

Next Post

Ketua LSM Guntur : Jangan Ngaku Timses Kalau Nyusahin Bupati dan Wakil Bupati

etam

etam

Next Post
Ketua LSM Guntur : Jangan Ngaku Timses Kalau Nyusahin Bupati dan Wakil Bupati

Ketua LSM Guntur : Jangan Ngaku Timses Kalau Nyusahin Bupati dan Wakil Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

September 18, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Juli 14, 2025

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

0

Here’s how we built our company culture without going broke

0

Suzuki Unveils Its Entry-Level 2017 GSX-R125 Sportbike

0

Jorge Lorenzo won’t change riding style for Ducati MotoGP bike

0

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

Februari 20, 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

Februari 20, 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Februari 19, 2026
Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Februari 8, 2026

Recent News

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

Februari 20, 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

Februari 20, 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Februari 19, 2026
Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Februari 8, 2026
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar