• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Sabtu, Januari 28, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana

etam by etam
Januari 21, 2023
in Hukum
0
Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Jampidum (tengah) saat menyampaikan keterangan pers terkait dengan pemberitaan terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa kasus pembunuhan berenana terhadap Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat. 19 Januari 2023

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Mencermati pemberitaan terkait tuntutan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan, sebagai berikut:

  1. Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
  2. Bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens reapara Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa FERDY SAMBOsebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
  4. Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa FERDY SAMBO sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud.
  5. Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
  6. Delictum yang dilakukan oleh TerdakwaRICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.
  7. Bahwa proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Demikian kami sampaikan berbagai pertimbangan dari Penuntut Umum dalam mengajukan surat tuntutan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk dijadikan maklum.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

 22 total views,  2 views today

Terkait

Previous Post

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung: Restorative Justice, Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

Next Post

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa JUNIE INDIRA

etam

etam

Next Post
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa JUNIE INDIRA

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa JUNIE INDIRA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022

Mei 9, 2022

1
Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Januari 28, 2023
Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Januari 26, 2023
TEPIS FITNAH TERHADAP KETUA DPRD PPU, KUASA HUKUM AKAN LAPORKAN PEMBUAT AKUN-AKUN BODONG PENYEBAR FITNAH, PEMBERITAAN NEGATIF DAN MENCORENG NAMA BAIK

Kuasa Hukum SMN Akan Somasi Kuasa Hukum FA Dalam Kasus Dugaan Video Asusila Berinisial ZA

Januari 25, 2023
Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Januari 24, 2023

Recent News

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Januari 28, 2023
Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Januari 26, 2023
TEPIS FITNAH TERHADAP KETUA DPRD PPU, KUASA HUKUM AKAN LAPORKAN PEMBUAT AKUN-AKUN BODONG PENYEBAR FITNAH, PEMBERITAAN NEGATIF DAN MENCORENG NAMA BAIK

Kuasa Hukum SMN Akan Somasi Kuasa Hukum FA Dalam Kasus Dugaan Video Asusila Berinisial ZA

Januari 25, 2023
Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Januari 24, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co