Etamnews.com – Jakarta. Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan perbincangan terkait tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan pada ali status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak mempertanyakan bagaimana nasib 75 orang pegawai KPK tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa Usai Pimpinan KPK mengumumkan 75 pegawai yang tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berarti mereka tak akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK, status puluhan pegawai KPK ini belum ada kepastian.
Dilansir dari Kompas.com Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai keputusan rapat seluruh Pimpinan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural di lingkungan KPK, disimpulkan Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun yang tidak.
Lebih Lanjut Ali Fikri menjelaskan, bahwa tindak lanjut bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemen PAN-RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos. Ujarnya.
Berbeda dari Ali Fikri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. mengatakan, seharusnya keputusan status 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK untuk peralihan status pegawai menjadi ASN berada dalam kewenangan KPK. Sebab, dia menilai mereka yang tidak lulus belum berstatus sebagai ASN.
“Keputusan KPK, karena mereka (pegawai yang lolos TWK) saat ini masih bukan ASN,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Meskipun demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi terlebih dahulu bersama Kemen PAN-RB dan KPK terkait kelanjutan nasib para pegawai. Sebab, sebelumnya KPK melemparkan hal tersebut kepada pemerintah.
“Nanti akan rapat koordinasi dulu, karena bolanya dilempar lagi ke pemerintah,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo. Dia mengaku heran terkait dengan keputusan nasib pegawai KPK yang harus ditetapkan oleh pihaknya. Dia mengatakan, keputusan tersebut seharusnya berada di tangan pimpinan KPK dan tidak diserahkan kepada Kemen PAN-RB.
“Dasar tes pegawai KPK adalah peraturan Komisioner KPK. Kemen PAN-RB tidak ikut dalam proses tes wawasan kebangsaan tersebut, kerja sama KPK dengan BKN, keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan ke pimpinan KPK, ya sudah selesai,” ujarnya.
Politikus PDIP itu justru bingung dilemparkan tanggung jawab oleh KPK. Tjahjo mengatakan, sejak awal tes ASN itu merupakan masalah internal KPK. Ia mengaku tidak tahu jika KPK akan berkomunikasi dengan Kemen PAN-RB.
“Kok dikembalikan ke PAN-RB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK. Sejak awal kan ini masalah intern KPK,” Tjahjo menandaskan.
Dengan berbagai pernyataan di atas, maka berarti saat ini posisi pegawai KPK masih status quo, tak ada yang berubah. Bahkan, bagi mereka yang dinyatakan lolos TWK, hingga kini status mereka belum ASN. Sedangkan bagi mereka yang tidak lolos TWK, belum ada tanda-tanda akan diberhentikan. (HAI)*
Sukses Etam News