• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Minggu, Januari 29, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung: Restorative Justice, Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

etam by etam
Januari 21, 2023
in Hukum
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung: Restorative Justice, Bukan Program Tetapi Kewenangan  yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, saat menyampaikan keterangan pers terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice), pada 17 Januari 2023

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli keadilan restoratif (restorative justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung perlu memberikan klarifikasi dan pemahaman kepada masyarakat agar pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) demi penegakan hukum humanis tidak tercoreng dengan pemberitaan yang minor dan tendensius walaupun secara spesifik tidak menunjuk langsung kepada lembaga Kejaksaan.

Bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP, yaitu Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilaksanakan Tahap II oleh Penyidik. Kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf c yaitu “turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi dan kompensasinya”. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 34A yaitu “untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan / atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan kode etik”

Dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kejaksaan, hal yang paling utama adalah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak dan korban/keluarganya memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam suatu kasus atau perkara yang sudah Tahap II, memiliki batasan limitatif yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 antara lain (1) pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis); (2) ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun; (3) kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp2.500.000; (4) dan yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat. Dari persyaratan tersebut, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Di samping itu, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.

Kejaksaan sangat apresiasi terhadap kritik dan saran pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di setiap daerah dalam rangka perbaikan dan fungsi pengawasan terhadap jajaran Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan terhadap pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di daerah.

Untuk itu, kami berharap jika masyarakat menemukan adanya tindakan indisipliner, ketidak profesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat mencederai rasa keadilan dan mengganggu berbagai kegiatan masyarakat, mohon kiranya dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan. Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran, kami pastikan akan ditindak dan tidak segan-segan akan dipidanakan. Sebab penegakan hukum humanis yang kami tunjukkan kepada masyarakat jangan sampai disalahgunakan. Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sudah memperoleh pengakuan dan penghargaan internasional serta dampaknya sangat luar biasa di masyarakat yakni dapat mengurangi resistensi di masyarakat serta memberikan efek jera sebagai sanksi sosial di masyarakat, serta dapat mengurangi biaya yang tinggi dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, penerapan keadilan restoratif (restorative justice) harus kita jaga bersama demi penegakan hukum yang lebih baik dan humanis.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI

 24 total views,  2 views today

Terkait

Previous Post

SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTANOLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA FERDY SAMBO

Next Post

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana

etam

etam

Next Post
Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022

Mei 9, 2022

1
Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Januari 28, 2023
Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Januari 26, 2023
TEPIS FITNAH TERHADAP KETUA DPRD PPU, KUASA HUKUM AKAN LAPORKAN PEMBUAT AKUN-AKUN BODONG PENYEBAR FITNAH, PEMBERITAAN NEGATIF DAN MENCORENG NAMA BAIK

Kuasa Hukum SMN Akan Somasi Kuasa Hukum FA Dalam Kasus Dugaan Video Asusila Berinisial ZA

Januari 25, 2023
Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Januari 24, 2023

Recent News

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Januari 28, 2023
Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Januari 26, 2023
TEPIS FITNAH TERHADAP KETUA DPRD PPU, KUASA HUKUM AKAN LAPORKAN PEMBUAT AKUN-AKUN BODONG PENYEBAR FITNAH, PEMBERITAAN NEGATIF DAN MENCORENG NAMA BAIK

Kuasa Hukum SMN Akan Somasi Kuasa Hukum FA Dalam Kasus Dugaan Video Asusila Berinisial ZA

Januari 25, 2023
Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Januari 24, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co