Etamnews.com – Samarinda. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu (4/8/2022) di Balaikota Samarinda. Rapat ini guna menindaklanjuti adanya pemasangan iklan baliho dan billboard produk rokok yang ada di Kota Samarinda.
Disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar selektif dalam memberikan perizinan penempatan iklan rokok di media luar ruang dan memberikan sanksi kepada perusahaan periklanan tersebut. Karena berdasarkan pada pasal 31 Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2019, iklan rokok di media luar ruang tidak diizinkan menempati ruas jalan protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan atau melintang seperti bando.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Eko Suprayetno menjawab permintaan tersebut dan akan memberikan teguran kepada perusahaan terkait.
“Jadi selain memberikan teguran dan penertiban kepada perusahaan ini, Pemkot juga memiliki hak untuk menebang atau membongkar titik reklame tanpa memberitahukan pemilik yang bersangkutan apabila mereka tidak memiliki izin,” jelasnya.
Disebutkan bahwa sejak bulan Juni 2022, pihak Perizinan Kota Samarinda masih menemukan banyak titik reklame yang tidak memiliki izin. Hal ini terjadi dengan kemungkinan pihak perusahaan menyewa pemilik papan reklame yang juga tidak memiliki izin untuk memasang iklan produk rokok tersebut.
Dalam rapat tersebut juga disebutkan setidaknya ada 12 titik baliho iklan produk rokok yang masih terpajang di bahu jalan Kota Samarinda. 3 titik di Jalan Bhayangkara, 2 titik di Jalan Sentosa, 1 di Jalan Letjend Suprapto, 1 di Jalan Sungai Keledang, 1 di Jalan Slamet Riyadi, 1 di Jalan Pengeran Diponegoro, 1 di Jalan Pangeran Hidayatullah, 1 di Jalan Tarmidi, dan 1 di Jalan DI Panjaitan.
Hery Suryansyah selaku Staf Ahli Wali Kota Pemkot Samarinda menambahkan bahwa pihaknya akan segera membuat telaahan advis (surat pemberitahuan tertulis) dan segala permasalahan serta solusi dalam rapat tersebut yang akan disampaikan kembali ke Walikota Samarinda di rapat berikutnya.
(Nanda).
Editor : Rafik.