• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemkot Samarinda akan Bongkar 12 Baliho yang Berdiri Tanpa Izin

etam by etam
Agustus 4, 2022
in Hukum, Samarinda
0
Pemkot Samarinda akan Bongkar 12 Baliho yang Berdiri Tanpa Izin

Dok : Contoh Reklame iklan rokok yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Samarinda. Rabu (3/8/22). Kemarin.

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Samarinda. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu (4/8/2022) di Balaikota Samarinda. Rapat ini guna menindaklanjuti adanya pemasangan iklan baliho dan billboard produk rokok yang ada di Kota Samarinda.

Disampaikan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar selektif dalam memberikan perizinan penempatan iklan rokok di media luar ruang dan memberikan sanksi kepada perusahaan periklanan tersebut. Karena berdasarkan pada pasal 31 Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2019, iklan rokok di media luar ruang tidak diizinkan menempati ruas jalan protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan atau melintang seperti bando.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Eko Suprayetno menjawab permintaan tersebut dan akan memberikan teguran kepada perusahaan terkait.

“Jadi selain memberikan teguran dan penertiban kepada perusahaan ini, Pemkot juga memiliki hak untuk menebang atau membongkar titik reklame tanpa memberitahukan pemilik yang bersangkutan apabila mereka tidak memiliki izin,” jelasnya.

Disebutkan bahwa sejak bulan Juni 2022, pihak Perizinan Kota Samarinda masih menemukan banyak titik reklame yang tidak memiliki izin. Hal ini terjadi dengan kemungkinan pihak perusahaan menyewa pemilik papan reklame yang juga tidak memiliki izin untuk memasang iklan produk rokok tersebut.

Dalam rapat tersebut juga disebutkan setidaknya ada 12 titik baliho iklan produk rokok yang masih terpajang di bahu jalan Kota Samarinda. 3 titik di Jalan Bhayangkara, 2 titik di Jalan Sentosa, 1 di Jalan Letjend Suprapto, 1 di Jalan Sungai Keledang, 1 di Jalan Slamet Riyadi, 1 di Jalan Pengeran Diponegoro, 1 di Jalan Pangeran Hidayatullah, 1 di Jalan Tarmidi, dan 1 di Jalan DI Panjaitan.

Hery Suryansyah selaku Staf Ahli Wali Kota Pemkot Samarinda menambahkan bahwa pihaknya akan segera membuat telaahan advis (surat pemberitahuan tertulis) dan segala permasalahan serta solusi dalam rapat tersebut yang akan disampaikan kembali ke Walikota Samarinda di rapat berikutnya.

(Nanda).

Editor : Rafik.

Loading

Previous Post

Sejumlah Pasien RSUD AWS Dirawat di Teras Masjid , Polresta Samarinda Berkunjung dan Berikan Semangat

Next Post

Silaturahmi Jaksa Agung dan Ketua DK OJK Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan

etam

etam

Next Post
Silaturahmi Jaksa Agung dan Ketua DK OJK Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan

Silaturahmi Jaksa Agung dan Ketua DK OJK Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar