Etamnews.com – Samarinda. Sumber daya alam mestinya digunakan sebaik mungkin untuk menunjang hajat hidup orang banyak, serta pemanfaatannya dalam menyongsong Kaltim khususnya kota Samarinda untuk kemakmuran rakyat.
Belum lagi dalam menyambut Ibu Kota Negara (IKN), serta menuju Indonesia emas 2045, Kalimantan timur perlu menyiapkan sumber daya manusia dan sumber daya alam dalam pengelolaan energi baru dan energi terbarukan. Maka dari itu pengambilan sumber daya alam secara ilegal akibat aktivitas tambang ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat kota Samarinda.
Bencana banjir di beberapa wilayah Samarinda tidak hanya meninggalkan lumpur, tetapi juga menyisakan keresahan masyarakat samarinda. Ini terjadi lantaran masih maraknya perusakan lingkungan, seperti pencemaran sampah, deforestasi, hingga maraknya tambang ilegal.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab bencana banjir yang tak kunjung usai di kota Tepian selain dari tata ruang kelola kota.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) Muhammad Fadli menilai bahwa selama ini kepolisian dan instrumen pemerintah baik ditingkat provinsi maupun kota masih minim dalam Menindak tegas aktivitas perusakan lingkungan tambang Ilegal dan deforestasi.
Naiknya nilai harga barang kotor batu bara di pasar global memicu aktivitas tambang Ilegal kian gencar mengeksploitasi hutan yang berdampak pada bencana ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat Kaltim khususnya kota Samarinda.
Kegiatan tambang ilegal yang kini kembali menjadi sorotan berada di desa Muang dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.
Pertambangan Ilegal di desa Muang dalam, Sebelumnya juga pernah diobservasi oleh HMI Cabang Samarinda untuk memberikan dukungan penolakan tambang ilegal di tahun 2021 lalu, sehingga aktivitas tambang ilegal di Muang saat itu berhenti. Namun, pada tahun ini kembali beroperasi dan perlu penekanan untuk kembali menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat tersebut.
“Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Aktivitas tambang ilegal tersebut juga penyebab banjir yang selalu melanda Kota Samarinda khususnya warga masyarakat Desa Muang,” ujar Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) HMI Cabang Samarinda, Fadli (31/07/2022).
Karenanya, HMI Cabang Samarinda menilai perlunya penegakan hukum yang tegas dari aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, serta mendesak Wali Kota Samarinda maupun Gubernur Provinsi Kalimantan Timur mendorong pemberhentian aktivitas Ilegal Mining di Samarinda secara menyeluruh.
“Apabila pihak terkait mengabaikan persolaan tersebut, maka HMI Cabang Samarinda dengan tegas akan melakukan aksi besar-besaran. Bahkan kami akan mendorong masyarakat Kota Samarinda untuk terlibat dalam aksi tolak tambang ilegal di kota Samarinda sebagai bentuk ultimatum,” tutupnya.
(Fatih).
Editor : Rafik.