Etamnews.com – Samarinda. Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan terlibat dan menjadi anggota partai politik. Hal itu ditekankan oleh Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepada Partai Politik dan Stakeholder di Aula KPU Provinsi Kaltim yang bertempat di Jalan Basuki Rahmat.
“Hal itu nanti akan ditemukan KPU, karena partai politik wajib menginput data keanggotaan sesuai dengan KTP,” ucapnya.
Rudiansyah juga menyatakan bahwa nanti akan ada mekanisme bagi masyarakat yang datanya dimasukkan menjadi anggota sebuah partai politik tanpa sepengetahuannya.
“Nanti kami juga akan umumkan mekanisme masyarakat bisa membuat disclaimer atas klaim partai politik tersebut, maka masyarakat tersebut bisa menyampaikan sebuah pernyataan kepada KPU di tingkatannya,” ungkapnya.
“Misalnya, dia adalah warga Balikpapan, membuat pernyataan bahwa datanya ditemukan dalam keanggotaan partai politik, menyatakan bahwa dirinya bukan anggota parpol manapun, dan ini akan menjadi pertimbangan bagi KPU RI untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Meskipun begitu, Rudiansyah mengungkapkan bahwa jika dalam temuannya ada anggota partai politik yang tercatat bekerja sebagai PNS, TNI, atau Polri tidak serta merta akan dicoret.
“Partai politik yang mengklaim keanggotaan mereka wajib menyampaikan kepada KPU RI melalui DPP, surat keterangan pensiun (jika PNS), atau surat purnawirawan untuk TNI atau Polri,” sebutnya.
“Karena belum tentu orang yang sudah pensiun KTPnya mereka sudah ubah.”
Peraturan mengenai larangan keterlibatan ASN atau PNS menjadi anggota partai politik sendiri diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014. Untuk anggota TNI, hal itu dilarang dalam UU No. 34 Tahun 2004, dan untuk anggota Polri hal itu terdapat pada UU No. 2 Tahun 2002.
Meskipun dilarang terlibat dalam partai politik, ASN tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tidak boleh sama sekali mengikuti pemilu.
Pembatasan TNI dan Polri mengenai keterlibatan mereka dalam politik merupakan salah satu hasil reformasi yang terjadi pada tahun 1998, dimana pada masa Orde Baru, TNI dan Polri kerap terlibat dalam politik yang dikenal sebagai Dwifungsi ABRI.
Dalam pendaftaran dan pengecekan keanggotaan partai politik sendiri, KPU telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dapat diakses di https://sipol.kpu.go.id.
(Fatih).
Editor : Rafik.