Etamnews.com – Samarinda. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus seorang pelaku berinisial PSR akibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. PSR Merupakan petani asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Proses pengamanan terjadi di Jalan Poros Kelurahan Sipatokang, Kecamatan Watang Sawitto. Hal ini disampaikan Oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Sabtu (16/7/22).
Dalam penangkapan itu Reserse Narkoba mendapatkan barang bukti sebanyak 1 Kilogram Sabu dari tangan pelaku.
Penangkapan Pelaku berjalan begitu dramatis. Pasalnya pihak kepolisian harus melakukan ‘adegan’ penyamaran dalam prosesnya hingga akhirnya berhasil meringkus PSR.
“Polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu, saat tiba di lokasi untuk melakukan transaksi, pelaku langsung dibekuk dengan barang bukti,” lanjut Suartana.
Pengamanan barang terlarang itu tidak hanya sampai pada penangkapan pelaku, namun akan terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, mengingat pelaku diduga memiliki jaringan Internasional.
“Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab pelaku diduga memiliki jaringan Internasional,” Terang Suartana.
Disisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan membeberkan bahwa penyelendupan barang haram itu melalui jalur laut. Oleh karenanya pihak kepolisian akan mencari asal mula Sabu itu.
“Ini sindikat melakukan penyelundupan lewat jalur laut. Kami terus mendalami asal mula sabu-sabu tersebut,” bebernya.
SPR dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sulsel.
Penulis : Sabarno
Sumber : jpnn.com