Etamnews.com – Proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan berakhir pada 20 Juli 2022. Namun bagaimana nasib Google, Facebook, Twitter hingga Netflix?
Dikutip dari detiknet, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platen menjelaskan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari dalam atau luar negeri. Pihaknya tetap mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftar.
“Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/07).
Kemudian Johnny menjelaskan tentang Pendaftaran, ia mengatakan ini merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital akan diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak akan membanding- bandingkan antara PSE global, PSE lokal, ataupun PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi contohnya juga perlu melakukan pendaftaran, adapun mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.
Kendati demikian, Dia mengungkapkan pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Lanjut Dalam regulasi itu, disebutkan Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat berakhir pada 20 Juli 2022. Kominfo menjelaskan PSE yang sudah mendaftarkan diri, ada Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree.
Berdasarkan situs PSE Kominfo, per Minggu (17/7) pagi, sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE. Di antaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.
(Ari).
Editor : Rafik.