Etamnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melaksanakan pertemuan dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu. bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung.
Adapun maksud dari pertemuan tersebut adalah mengapresiasi penanganan perkara oleh JAM PIDUM yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc. yang mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Terdakwa CITRA RETLANI, Terdakwa YANA HARIYANA, Terdakwa NIKEN TRI SUCIATI, dan Terdakwa SARAH ARISTA.
JAM-Pidum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah.
“Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,”ujarnya dalam siaran pers, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan Lee In-Gyu mengungkapkan rasa terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.
Atas keberhasilan JAM PIDUM telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada (26/7/2022) di Kejari Jakarta Selatan.
Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, hadir dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit.
Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dengan Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).
(red).
Editor : Hidayat.