• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Maret 16, 2026
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Balikpapan

AMPL Mediasi Terkait Kerusakan Hutan Mangrove Di Teluk Balikpapan

etam by etam
Juli 13, 2022
in Balikpapan, Hukum
0
AMPL Mediasi Terkait Kerusakan Hutan Mangrove Di Teluk Balikpapan
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Balikpapan. Aliansi Masyarakat Peduli Lindungi (AMPL), melakukan mediasi terkait kerusakan yang diperbuat oleh PT. Mitra Murni Perkasa (MMP) di kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK). Selasa pagi (12/07/2022).

AMPL mendesak P3EK untuk menindaklanjuti kegiatan pembabatan/pengerusakan hutan mangrove sekitar 20 hektar di area kawasan hijau yang dilakukan oleh PT. MMP.

Diketahui koalisi tersebut diantaranya adalah GP Ansor Balikpapan, DPP Galeri Isu Strategis (GARIS), DPP Barisan Muda Masyarakat Indonesia (BUMI), DPD Ikatan Pemuda Karya Balikpapan, Forum Pemuda Peduli Bangsa, Dewan Pertanahan Dayak Kutai Banjar serta KNPI hasil Musda bersama yang diketuai oleh Galang.

Awalnya AMPL gelisah melihat pemberitaan diberbagai media, kemudian mencoba melakukan pertemuan. Yah, meskipun awalnya merasa kesal karena selalu dioper-oper ibaratkan bola kaki.

Hingga akhirnya terjadilah mediasi 09.00 Wita kemarin dengan suratan akan melakukan aksi membawa 500 orang, lalu P3EK menyurati DLH Provinsi serta Gakkum Kaltimra untuk melakukan diskusi.

Ada beberapa peraturan yang dilanggar perusahaan PT MMP dalam aktivitas pengerjaan proyek di Kawasan Teluk Balikpapan, di antaranya :
1. Perda No 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.
2. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
3. UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur
5. Pelanggaran atas dikeluarkannya ijin prinsip atau yang serupa atas pelaksanaan pembabatan Hutan Mangrove yang dilindungi UU.
6. PT MMP beraktivitas sebelum ijin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan.
Seiring berjalannya forum ada pekembangan tuntutan yang di lontarkan, berikut penjelasannya.

Diskusi yang terlihat harmonis tersebut mengembangkan tuntutan baru. Wakil Ketua Umum DPP BUMI, Binsair. Mengatakan, larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain UU RI No 18 th 2013 ditambahkannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apa pun alasannya, hal itu tidak dapat dibenarkan, karena selain kepentingan keselamatan lingkungan, itu juga menyangkut kepentingan ribuan bahkan jutaan orang lainnya, jadi jangan hanya karena kebutuhan beberapa orang, malah mengorbankan kepentingan umat manusia dalam jumlah lebih banyak lagi,” tegasnya.

Selain itu, aliansi tersebut juga melihat adanya perizinan berjamaah yang dinilai cacat prosedur.

“Paksaan pemerintah untuk memiliki persetujuan lingkungan hidup paling lama 30 hari, selain itu pemerintah memaksa melakukan rehabilitasi mangrove seluas 14,4 hektar dengan kordinasi direktorat jendral pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta DLH Balikpapan paling lama 30 hari,” ucap Anton dari Gakkum.

Ia juga mengungkapkan proses yang sudah jelas tidak taat aturan, namun tidak ada upaya penegakkan hukum dari pihak berwajib.

“Ada unsur-unsur pidana yang didorong, ada Undang-undang dan Perda yang dilanggar. Anda kasih rekomendasi, kalau gak bisa, anda keluar dari sini,” Tegas Suhardi.

(Beny).

Editor : Hidayat.

Loading

Previous Post

Tanggapi Dugaan Pemalsuan IUP di Kaltim, Akademisi Fakultas Hukum Unmul Minta Penegak Hukum Bertindak

Next Post

Tagih Janji Tertibkan Tambang Ilegal, Busur Kukar Geruduk Kantor Bupati

etam

etam

Next Post
Tagih Janji Tertibkan Tambang Ilegal, Busur Kukar Geruduk Kantor Bupati

Tagih Janji Tertibkan Tambang Ilegal, Busur Kukar Geruduk Kantor Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

September 18, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Juli 14, 2025

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

0

Here’s how we built our company culture without going broke

0

Suzuki Unveils Its Entry-Level 2017 GSX-R125 Sportbike

0

Jorge Lorenzo won’t change riding style for Ducati MotoGP bike

0

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

Februari 20, 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

Februari 20, 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Februari 19, 2026
Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Februari 8, 2026

Recent News

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

Februari 20, 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

Februari 20, 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Februari 19, 2026
Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Suara Pemuda Kaltim (SPK-Kaltim) Desak pencopotan kepala KSOP Samarinda Pasca Insiden berulang Jembatan Mahulu dan Mencuatnya Dugaan Suap

Februari 8, 2026
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar