Etamnews.com – Samarinda. Menanggapi kasus pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 21 perusahaan tambang di Kalimantan Timur, Haris Retno Susmiyati selaku Dosen dari Fakultas Pertambangan sekaligus Akademisi Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman buka suara.
Menurutnya, ini merupakan sebuah kegagalan pemerintah daerah dalam hal pengawasan terhadap operasional pertambangan yang ada di wilayah Kalimantan Timur.
“saya melihatnya, ini menunjukkan satu kegagalan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap operasional pertambangan di Kaltim. Karena sebenarnya operasi pertambangan itu operasi yang jelas terlihat. Sangat sulit untuk dilakukan secara sembunyi sembunyi. Karena peralatannya juga besar, dan aktivitas yang dilakukan juga skalanya luas,” jelasnya.
Ada beberapa syarat penting dan prosedur prosedur yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan izin pertambangan. Diantaranya adalah adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). IUP yang berlaku sekarang harus melaksanakan Amdal untuk mendapatkan izin tersebut. Ia menilai hal tersebut kurang diperhatikan oleh Pemerintah.
Dampak buruknya adalah masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang tersebut. Apalagi jika pertambangan tersebut adalah pertambangan ilegal.
“Illegal mining itu jelas dia tidak punya perancangan lingkungan dan tidak punya antisipasi atau yanggung jawab terhadap lingkungannya, pasti dia menimbulkan kerusakan yang luar biasa. Itu dapat merusak sarana umum, mengganggu ruang hidupnya masyarakat, jadi kalau dibiarkan tentu dampak buruknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Haris Retno kemudian menjelaskan langkah langkah yang mungkin dapat dipertimbangkan kembali untuk pemerintah dalam menanggapi kasus tersebut. Ia menyarankan untuk melakukan pengamanan aset dan segera melaporkannya ke pihak yang berwenang.
“Menurut saya itu yg harus dilakukan, satu, segera melakukan pengamanan aset. Karena bahan bahan tambang itu aset negara. Yang kedua, segera melakukan pelaporan ke polisi. Menurut saya, ini adalah kesalahan berlapis. Yaitu tidak memiliki izin dan memalsukan izin,” jelasnya.
Beliau juga memberi pesan kepada Gubernur Kaltim untuk tidak mengabaikan kasus ini karena menurutnya masyarakat nantinya akan curiga. Ia menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut harusnya langsung ditindak lanjuti. Para penegak hukum juga harus mengambil tindakan terhadap situasi ini.
(nanda).
Editor : Hidayat.