Etamnews.com – Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu, PT Bank KaltimTara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda untuk menunggu hasil keputusan putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (27/6/2022).
Kemudian permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT Olin Prima Dayu ke pengadilan dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan PT Olin Prima Dayu menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.
“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkracth. Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu disela-sela memimpin rapat komisi I DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank KaltimTara, dan KPKNL Samarinda.
Untuk pendalaman lanjut dia rapat sepakat agar semua pihak memberikan penjelasan tertulis prihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.
Direktur PT Olin Prima Dayu, Lusiana Billy menjelaskan pihaknya persoalkan lelang dilakukan padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank KaltimTara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.
Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diangunkan ke bank dimaksud yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami (PT OPD, red) membawa pembeli dan prosesnya kan tidak sesederhana itu, izin SPBU dari Pertamina sampai Tahun 2031 sehingga ada mekanisme administratif yang masih dalam proses dilakukan,” sebutnya.
Dirut PT Bank KaltimTara Muhammad Yamin menuturkan perkreditan memang menjadi bisnis utama bank, dan kedepan pergeseran dan perkembangan teknologi kredit tidak lagi menjadi bisnis utama. Terkait PT OPD pihaknya menyebut sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet, kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan. Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa 11 tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.
“Perhitungan perbankkan kalau kredit macet, tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kerugian. Pada saat dilakukan lelang ada ketentuan internal yang harus dipatuhi, dalam prosesnya setelah dilakukan masa relaksasi dan tidak diperoleh hasil. Akhirnya karena tidak bisa diselesaikan maka kemudian dilakukan proses lelang. Jadi tidak begitu macet langsung di eksekusi jadi ada tahapan relaksasi penyelesaian namun apabila tidak ada jalan temu baru proses lebih lanjut,” tegasnya.
KPKNL Samarinda Bagus Kurniawan menjelaskan menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.
Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian. “Proses lelang bisa dibatalkan dari pihak pemohon sendiri dan apabila ada putusan atau ketetapan dari lembaga Peradilan,” Tutupnya.
(mtr).
Editor : Hidayat.