Etamnews.com – Samarinda. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan masalah ojek online (ojol) bukan pada kenaikan tarif, akan tetapi adalah payung hukum yang mengaturnya. Karenanya ia meminta agar kenaikan tarif ojek online yang akan diterapkan 14 Agustus besok dibatalkan.
Menurutnya kebijakan ini dibatalkan terlebih dahulu, perlu didiskusikan dengan banyak pihak yang terdampak juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI.
“Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan.
Irwan menilai problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukum. Sebab, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
“Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang,” terangnya.
Ia lantas mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Karena menurut dia saat ini masyarakat sedang susah.
“Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kemenhub menaikkan tarif ojol di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022. Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Penulis : Mitra.