Etamnews.com – Samarinda. Seorang petani ganja di Jalan Pangeran Antasari Gang 7 No.17 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dengan inisial ECA (33) berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Samarinda.
Kapolrestas Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan ini dapat dilaksanakan dengan bantuan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai tempat tersebut sebagai sarang transaksi Narkoba.
“Keberhasilan ungkap kasus ini informasi masyarakat yang mencurigai Jalan Pangeran Antasari khususnya di Gang 7 ini sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,” jelasnya. Kamis (4/8/22).
Ary Fadli mengungkapkan bahwa saat tersangka ada di kediamannya pada saat Satres Narkoba Samarinda melakukan penangkapan. Petugas menemukan banyak barang bukti berupa Narkoba jenis ganja dalam bentuk tanaman dan sebuah timbangan digital dengan merk DEALIFE di berbagai celah dalam kediaman ECA.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples kecil warna putih merk Tupperware berisikan Narkoba jenis ganja dalam bentuk tanaman seberat 30 gram netto, 1 buah timbangan digital merk DEALIFE, 4 klip plastik pembungkus Narkoba jenis ganja dibawah meja kamar tidur, 1 buah toples kaca bening berisikan Narkoba jenis ganja dalam bentuk tanaman seberat 26 gram netto, 1 toples kaca bening ukuran besar berisi Narkoba jenis ganja seberat 266 gram netto yang ditemukan da lemari baju di daam kamar tidur,” tuturnya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Polresta Samarinda. Petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali kemungkinan adanya lokasi lain dengan hal serupa di Samarinda.
Atas hal tersebut, ECA dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Nanda).
Editor : Rafik.