Etamnews.com – Samarinda. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-23, mengagendakan penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Perda) insiatif DPRD provinsi Kaltim tentang kesenian daerah provinsi Kaltim dan penetapan pembahasan rancangan peraturan daerah oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus tentang pelayanan kepemudaan, Selasa (28/6/2022).
Rapat paripurna ke-23 ketua DPRD provinsi Kaltim Makmur HAPK Menyampaikan bahwa 2 perda yang telah di rumuskan ini dapat di sambut dengan baik oleh pemerintah provinsi. Menurut Makmur HAPK Perda ini harus menjadi alat sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan kewenangan.
“Adanya perda ini bukan mengarah kepada diskriminasi, melainkan harus menjadi alat sinergitas antara DPRD provinsi Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujarnya.
Ketua DPRD Kaltim mengungkapkan salah satu hal penting yakni sebabgai Perwakilan Rakyat itu langsung terjun ke masyarakat, banyak yang kita ketahui terkait permasalahan dan kebutuhan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, Makmur menjelaskan Perda kepemudaan ini hadir karena ia melihat pemuda kita hari ini telah kehilangan arah, terpecah belah dan tidak mempunyai kapasitas kreatif untuk pembangunan kedepannya, maka dengan adanya perda ini salah satu inisiatif yang menjadi skala prioritas untuk generasi muda.
“DPRD provinsi Kaltim berharap dengan adanya 2 perda yang di rumuskan DPRD provinsi Kaltim yaitu tentang kesenian dan kepemudaan dapat disambut dengan baik oleh pemerintah provinsi Kaltim dan juga instansi terkait,” pungkasnya.
(mtr).
Editor : Hidayat.