Etamnews.com – Penajam – Fakta kerusakan lingkungan hidup di bekas area tambang PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) terkuak jelas dalam sidang lapangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI, yang digelar Jumat (31/10/2025) oleh Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU).

Dalam agenda tersebut, majelis hakim turun langsung ke lokasi eks tambang PT PPCI di Mentawir, Kecamatan Sepaku — wilayah yang kini menjadi perhatian publik karena rusaknya bentang alam akibat aktivitas pertambangan di masa lalu.
Dari pantauan lapangan, bekas galian tambang menganga lebar, dengan kubangan air luas berwarna keruh dan jalan berlumpur. Tak tampak tanda-tanda upaya reklamasi atau pemulihan lingkungan sebagaimana mestinya. Pemandangan tersebut menjadi bukti visual yang kuat atas dalil gugatan penggugat bahwa PT PPCI telah mengabaikan kewajiban lingkungan hidup pascatambang.

Majelis hakim yang memimpin sidang terlihat mencermati setiap bagian lahan dengan serius. Salah satu hakim anggota bahkan menanyakan kepada pihak penggugat terkait batas wilayah izin tambang dan dokumen pemulihan lingkungan yang diduga tidak dijalankan oleh perusahaan.
Sidang lapangan ini dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai turut tergugat. Namun, pihak tergugat PT PPCI kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketidakhadiran tersebut menimbulkan reaksi keras dari perwakilan penggugat. Menurut mereka, absennya tergugat di lokasi yang menjadi pusat kerusakan merupakan indikasi bahwa perusahaan tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau mereka yakin tidak bersalah, seharusnya datang dan menyaksikan kondisi lahan bekas tambangnya. Fakta di lapangan berbicara sendiri — lubang tambang menganga, lingkungan rusak, dan masyarakat jadi korban,” tegas Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur usai sidang lapangan.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tergugat justru memperkuat keyakinan publik bahwa ada masalah serius yang ingin dihindari oleh perusahaan. “Mereka bisa menghindar dari persidangan, tapi mereka tidak bisa menghindar dari kenyataan yang disaksikan hakim hari ini,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan hari ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat adat Mentawir atas lingkungan yang bersih dan aman, serta pertanggungjawaban korporasi dalam pengelolaan dampak lingkungan pascatambang.
Fakta yang disaksikan langsung di lapangan memperlihatkan bahwa kerusakan ekologis tidak bisa disembunyikan di balik laporan administratif. Alam yang rusak telah berbicara, dan kini pengadilan harus memastikan ada keadilan bagi masyarakat yang terdampak.(red.hai).
![]()










