Etamnews.com – Penajam. Kasus pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir yang selama ini diperjuangkan oleh LSM Guntur bersama masyarakat adat Mentawir kini memasuki babak baru. Pasalnya, hari ini, Rabu, 21 Mei 2025 resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Penajam.
Andi Nur Hakim, Sekretaris LSM Guntur menjelaskan kepada media ini bahwa Gugatan diajukan melalui kuasa hukum mereka yaitu Mai Indrady, SH selaku pendiri Mai Indrady Associates.
Andi (sapaannya) menjelaskan, sebelum mendaftarkan gugatannya, pihak LSM Guntur kemarin (Selasa, 20/5/2025) melakukan tinjauan ke lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU), pihak Kecamatan Sepaku dan pihak Kelurahan Mentawir.
“Kami turun ke lapangan kemarin untuk bersama pihak DLH, Kecamatan Sepaku dan Kelurahan Mentawir untuk melihat langsung bagaimana kondisi lingkungan hidup kita disana, hasilnya unsur pemerintah PPU mendukung untuk melanjutkan perjuangan melalui proses peradilan,” Ungkap Andi.

Ia menambahkan, “Kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan penambang sangat besar, selain pencemaran air dan udara, kita juga melihat jalan-jalan menjadi rusak akibat kendaraan berat lalu lalang dan parahnya lagi lubang tambang dibiarkan begitu saja, ini kan zalim, kekayaan alam dikeruk, alam dibiarkan rusak, masyarakat terkena dampak negatif dan mereka menikmati hasilnya,” Ujarnya menambahkan.
Kasim Assegaf Ketua LSM Guntur menyatakan, bahwa pihaknya tidak akan berheti memburu para perusak lingkungan hidup.
“Kami tidak akan membiarkan mereka, bagaimana mungkin ketidakadilan terhadap alam dan masyarakat kita biarkan begitu saja, jadi akan kami buru sampai keadilan ditegakkan,” ungkap Kasim.

Kasim juga menegaskan, bahwa perjuangan yang mereka lakukan melalui LSM Guntur adalah murni perjuangan untuk masyarakat dan daerah.
“Kami ini warga PPU, kami besar ditanah ini, kami minum dari air yang dihasilkan alam PPU, adalah kebodohan jika kami tidak bergerak ketika melihat masyarakat dan alam PPU ini dirusak oleh orang lain,” tegasnya.

Kasim menyebutkan bahwa setelah mendaftarkan gugatan ini, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak KPK, Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar bisa ikut memantau jalannya pemeriksaan di Pengadilan.(red.hai).
![]()










