Etamnews.com – Penajam. Pokok pikiran DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah konsep yang merujuk pada usulan, aspirasi, dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.
Pokok pikiran ini kemudian diintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa elemen penting dari pokok pikiran DPRD:
1. Penyerapan Aspirasi
Anggota DPRD mengumpulkan masukan, keluhan, dan kebutuhan masyarakat melalui berbagai forum, seperti reses, kunjungan kerja, dan dialog langsung dengan konstituen.
2. Dokumentasi dan Penyusunan
Aspirasi yang telah diserap didokumentasikan dan disusun menjadi pokok-pokok pikiran, yang mencakup berbagai aspek kebutuhan pembangunan daerah seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan layanan publik.
3. Integrasi dalam Perencanaan
Pokok pikiran yang telah disusun kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Prioritas Pembangunan
Pokok pikiran DPRD membantu pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, memastikan bahwa alokasi anggaran dan program pembangunan tepat sasaran.
5. Pengawasan dan Evaluasi
Selain sebagai masukan untuk perencanaan, pokok pikiran DPRD juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi anggota dewan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Namun apa jadinya jika dana Pokir yang seharusnya murni ditujukan bagi kepentingan masyarakat justeru “diperjualbelikan” oleh oknum Anggota Dewan atau “anak buah” dari anggota dewan itu sendiri. Hal ini sebagaimana diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berinisial “S” dan salah seorang yang diduga kaki tangannya berinisial “M”.
Peristiwa ini terkuak kepermukaan setelah tim lapangan LSM Guntur di wilayah Kecamatan Babulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktek jual beli lima unit Hand Traktor yang pengadaannya menggunakan dana Pokir Anggota DPRD berinisial “S” dimaksud.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim LSM Guntur langsung bergerak cepat untuk melakukan penelusuran dan validasi terhadap informasi tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran ditemukan fakta sebagai berikut :
- Berdasarkan keterangan warga bahwa Hibah lima unit Hand Traktor tersebut bersumber dari dana Pokir Anggota DPRD berinisial “S”
- Lima unit Hand Traktor langsung di serahkan ke seseorang berinisial “M” untuk di bagikan ke warga yang sdh terdaftar namanya dalam proposal permohonan bantuan. Yaitu ; Anam, namun Anam tidak mampu, karena ternyata Hand Traktor yang akan diberikan kepadanya dijual dengan harga 10 juta per unit. “M” kemudian diserahkan kepada seorang warga bernama Casturi dan Casturi kemudian menjual barang tersebut kepada seorang warga bernama Suyono dengan harga 12 juta rupiah. Oleh Suyono, Hand Traktor itu dijual lagi kepada warga bernama Jainal seharga 16 juta rupiah.
- Hand Traktor kedua oleh “M” dijual kepada warga bernama Nurali, dengan harga jual sebesar 12 juta.
- Hand Traktor ketiga oleh “M” dijual kepada warga bernama Agus santoso seharga 12 juta rupiah
- Hand Traktor ke empat oleh “M” dijual kepada warga bernama Amin Margo dengan harga 12 juta rupiah.
- Hand Traktor kelima oleh “M” dijual kepada warga bernama Hatta dengan harga 10 juta rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Guntur diketahui bahwa “M” adalah Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus sebagai Manajer Brigade Pangan Tani Jaya, Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf menyatakan, Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami sedang mendalami kasus ini, warga yang terlibat dalam proses jualbeli Hand Traktor pun sudah kami temui, namun dalam perspektif hukum sedang kami pelajari, maka kami akan mengkonfirmasi kepada oknum Anggota Dewan yang memiliki Pokir tersebut untuk memastikan, jika terbukti benar semua dugaan kami, maka ada perbuatan melanggar Undang-Undang Tipikor dalam prosesnya, tentu akan kami laporkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan,” Tegasnya.(red.hai).
![]()











