Etamnews.com – Peajam. Pembangunan Ibukota Negara Nusantara disatu sisi mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) terutama di wilayah Sepaku, Samboja dan sekitarnya, namun disisi lain terselip berbagai permasalahan yang hingga kini tak kunjung diselesaikan oleh pihak Badan Otorita IKN itu sendiri. Salah satu yang menjadi permasalahan utama adalah masalah pertanahan.
Sampai dengan hari ini, masyarakat yang berada di area IKN merasa resah terkait dengan hak mereka atas tanah. Tidak hanya itu, bahkan masyarakat dan pihak swasta yang ingin membangun perumahan subsidi untuk masyarakat tidak mampu mengalami kebingungan terkait proses administrasi perizinan dan pensertifikasian tanah dan lahan garapan.
“Jadi kami sudah beberapa kali mengirim surat dan bahkan kami juga datang langsung ke kantor Otorita IKN, tapi sampai hari ini pihak Otorita IKN tidak pernah merespon dan tidak pernah mau menemui masyarakat yang ingin mempertanyakan terkait administrasi pertanahan di area IKN,” ungkap salah seorang warga kecamatan sepaku yang minta untuk tidak disebutkan namanya itu.
Ia menambahkan, “Kami ini sudah ke pemkab PPU, tapi dikatakan bahwa tanah kami sudah masuk ke wilayah hukum pemerintahan Otorita, kami sebagai masyarakat resah, bagaimana dengan hak kami atas tanah yang selama ini kami manfaatkan, kalau tidak ada kejelasan seperti ini kan, bisa saja tanah kami dianggap tanah tak bertuan dan diambil sama pihak lain,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran kami, ternyata tidak hanya masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi terkait tanah mereka, pihak swasta yang ingin membangun rumah subsidi pun mengalami kesulitan untuk mengurus proses perizinan.
Adalah Kasim Assegaf yang saat ini sedang berencana membangun perumahan subsidi untuk masyarakat kurang mampu, mengaku mengalami kebingungan terkait administrasi pertanahan.
“Ini susah ya, Badan Otorita ini nampaknya semacam sengaja melakukan pembiaran terhadap proses administrasi pertanahan di area IKN, jangankan masyarakat, kami selaku pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat pun kesulitan untuk berkoordinasi atau meminta kejelasan terkait lahan yang masuk area IKN,” ungkap Kasim.
Menurut Kasim, kondisi ketidakjelasan administrasi tanah di area IKN sangat berpotensi melahirkan konflik ditengah masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali bersurat, datang ke kantor Otorita juga sudah, tapi pihak Otorita IKN sepertinya masa bodoh dengan kepentingan masyarakat daerah terutama terkait pertanahan, apa mereka tidak menyadari bahwa masalah tanah ini adalah masalah yang sangat krusial karena bisa melahirkan konflik horizontal, ada apa dengan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan ini, kenapa begitu menutup diri dari masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan konflik Agraria di IKN, sebenarnya telah diprediksi oleh banyak pihak salah satunya datang dari Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian, mengatakan salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pembangunan IKN adalah lahan yang disasar bukan tanah kosong.
Roni mencatat di lokasi tersebut sudah ada masyarakat, seperti petani hingga masyarakat hukum adat. Karena itu, tidak tepat jika pemerintah mengklaim lokasi IKN itu merupakan tanah negara atau dikuasai pemerintah. “Ada penguasaan masyarakat di lahan tersebut,” kata Roni Septian dalam konferensi pers bertema “Pemindahan Ibu Kota Negara Sarat Masalah, Tidak Menjawab Persoalan Struktural”, Hal itu disampaikan Roni pada Hukum Online pada tahun 2022 lalu..
Menurut Roni, yang perlu dituntaskan pemerintah tak hanya soal pengadaan tanah, tapi juga ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan masyarakat setempat. Ada masalah juga terkait ketimpangan penguasaan tanah yang perlu diselesaikan melalui reforma agraria. Jasa Pembuatan Website Agen Properti Jasa Pembuatan Online Shop
Banyak pihak memprediksi jika Badan Otorita IKN tidak menyelesaikan permasalahan pertanahan di area IKN maka hampir bisa dipastikan, konflik masyarakat tak terelakkan.(red.hai).
![]()










