Etamnews.com – Penajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) semakin yakin bahwa upaya yang mereka lakukan untuk meminta pertanggungjawaban moril dan materiil dari perusahaan-perusahaan yang di duga melakukan perusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai akibat dari kegiatan penambangan batubara yang dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan akan membuahkan hasil
Keyakinan pihak LSM Guntur itu sangat beralasan, pasalnya mereka mengklaim telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Dinas Lingkungan Hidup PPU, Badan Otorita IKN dan terbaru pihaknya juga mengaku mendapatkan dukungan dari pihak Kecamatan Sepaku dan Kelurahan Mentawir.
“Benar, hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pertemuan tadi diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Ibu Dina karena pak Camat sedang dinas luar. Dalam pertemuan tadi beliau menyampaikan, bahwa pemerintah kecamatan Sepaku sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dan siap berkolaborasi serta memberikan data-data yang dibutuhkan,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur pada, Senin, 28/04/2025.
Ia menambahkan, “Selain tadi kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kami juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan Mentawir, Alhamdulillah langsung bertemu dengan Lurah Mentawir ibu Nelfa Susanti dan juga Sekretaris Lurah, pak Heri. Baik pihak kecamatan maupun kelurahan semuanya sepakat untuk bersama-sama menuntaskan kasus perusakan lingkungan ini, jadi intinya sekarang semua sudah satu frame dalam gerakan ini,” ujar Kasim menambahkan.

Kasim menjelaskan bahwa pihak kecamatan Sepaku dan Kelurahan Mentawir siap untuk menyampaikan kesaksian di Pengadilan jika memang dibutuhkan dan siap memberikan semua data yang dibutuhkan guna menyeret para pelaku perusakan lingkungan itu ke meja hijau.
“Tidak ada yang kebal hukum, semua pasti akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, sekarang kita tinggal menunggu proses di Pengadilan Negeri Penajam, karena kami melalui kuasa hukum sudah mengajukan gugatan di pengadilan. Kami sangat yakin, dengan dukungan dari semua pihak, kasus ini pasti akan sampai pada ujungnya dan keadilan yang kita harapkan akan terwujud,” tegasnya.(red.hai).