Indonesiakitanews.com – Penajam. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespon cepat surat permohonan audensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur), pasalnya baru kemarin (Rabu, 16/04/2025) surat permohonan tersebut dilayangkan, hari ini, Kamis, 17/04/2025 pihak OIKN langsung menerima pihak LSM Guntur,
Audensi berlangsung di ruang kerja Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana yang terletak di kawasan inti IKN sekitar pukul 12.00 – 14.00 Wita.
Onesimus Patiung didampingi sejumlah stafnya kala menerima pengurus LSM Guntur. Dalam audensi yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, LSM Guntur memaparkan sejumlah fakta tentang kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di Kelurahan Mentawir sebagai akibat dari penambangan secara brutal dan ugal-ugalan oleh dua perusahaan tambang.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah melakukan audensi dengan pihak Otorita IKN dan tadi kami diterima dengan sangat baik oleh Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, yaitu bapak Onesimus Patiung, tentu kami sangat mengapresiasi respon cepat dari pihak OIKN yang kurang dari 24 jam langsung mengagendakan pertemuan dengan kami,” tutur Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf.
Ditanyakan terkait hasil yang diperoleh pada audensi dimaksud, Kasim menjelaskan, pihak OIKN menyambut baik semua gerakan yang dilakukan oleh LSM Guntur dan akan mensupport LSM Guntur dalam memberantas para perusak lingkungan.
“Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN tadi secara tegas mengatakan bahwa Otorita IKN memiliki komitmen yang kuat untuk bersama-sama memberantas perusak lingkungan, oleh karena itu dalam waktu yang sangat dekat ini OIKN yang nantinya diwakili tim Penegakan Hukum (Gakum) akan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan bagaimana kondisi lingkungan hidup di Mentawir,” terangnya.
Kasim menambahkan, “Tadi pak Direktur Lingkungan Hidup juga menyampaikan terimakasih kepada LSM Guntur yang telah membantu untuk memberikan pengawasan dan kritis terhadap kondisi lingkungan, dan Kami juga sangat berterimakasih kepada OIKN dalam hal ini bapak Onesimus Patiung sebab beliau tadi menyatakan bahwa Otorita IKN siap memberikan keterangan di pengadilan sesuai dengan kondisi faktual dan kewenangannya jika memang dibutuhkan,” ujar pria yang akrab disapa Habib itu menambahkan.
Kasim mengaku bahwa LSM Guntur sangat optimis kedepan para perusak lingkungan hidup itu akan bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, mereka hanya lolos sementara, saat ini kami sangat yakin dengan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Penajam Paser Utara (DLH PPU) dan Otorita IKN, serta aparat penegak hukum tentunya, tidak lama lagi perusahaan-perusahaan yang telah mengeksploitasi dan merusak alam Mentawir, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menerima akibat dari perbuatannya,” Tutup Kasim.(red.hai)