Indonesiakitanews.com – Penajam. LSM Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) yang digawangi oleh aktivis senior Kasim Assegaf bersama seluruh pengurusnya kembali melanjutkan usahanya dalam memberantas para perusak lingkungan di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sebelumnya, LSM Guntur telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Penajam terhadap perusahaan tambang yang diduga dalam melakukan kegiatan pertambangannya merusak lingkungan hidup yang berimbas pada pencemaran lingkungan dan berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Selain mengajukan gugatan melalui pengadilan, LSM Guntur juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus perusakan dan pencemaran lingkungan, bahkan LSM Guntur sudah melayangkan surat permohonan audensi kepada Kejaksaan Agung dengan agenda meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk segera memproses hukum para pelaku pencemaran lingkungan tersebut.
Kali ini, sebagai bentuk konsistensinya LSM Guntur meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan temuan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan di Kelurahan Mentawir beberapa waktu lalu.
“Komisi IV DPR RI kan sudah datang dan melihat langsung bagaimana parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Mentawir ketika mereka melakukan kunjungan ke lokasi pada 14-15 Desember 2021 lalu. Tapi sampai saat ini, belum ada tindak lanjut nyata baik dari pihak DPR RI maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kami dari LSM Guntur akan segera ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mempertanyakan bagaimana sikap dari DPR RI dan meminta agar segera dilakukan RDP,” Ungkap Kasim Assegaf.
Menurut Kasim, sudah lebih dari cukup bukti adanya kerusakan lingkungan di Mentawir, namun belum ada aparat penegak hukum yang menjalankan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan dimaksud.
“Sampai hari ini kita mempertanyakan sikap aparat penegak hukum terutama pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, terkait kasus pencemaran lingkungan, itu kan sudah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, mulai dari masalah tambang ilegal, tetapi anehnya pada tahun 2019 lalu kasus itu dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, kemudian ketika ada temuan dari pihak Komisi IV DPR RI kasusnya kan jadi jelas itu ada bukti terang benderang tapi tetap juga tidak diproses,” Ucap Kasim.
Kasim menyatakan, sekalipun perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, akan tetapi tidak lantas menghilangkan tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka yang merusak lingkungan.
“Tidak bisa mereka menghindar dari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang mereka rusak dan cemarkan. Jadi bagaimanapun ini harus diusut sampai tuntas. Makanya kami dari LSM Guntur akan terus bergerak, menempuh berbagai cara sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara kita, agar hukum dan keadilan ditegakkan, diantara langkah yang kami tempuh adalah menggugat melalui pengadilan, melaporkan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi IV DPR RI untuk menggelar RDP guna membuat terang semua masalah ini.” Tegas Kasim.(red.hai)