• Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak
Senin, Mei 19, 2025
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

LSM Guntur Bersama Lembaga Adat Mentawir Gugat Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

etam by etam
April 3, 2025
in Penajam Paser Utara
0
LSM Guntur Bersama Lembaga Adat Mentawir Gugat Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Etamnews.com – Penajam. Komitmen menjaga kelestarian lingkungan ditunjukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir. Terbukti pada 24 Maret 2025 surat gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Penajam melalui kuasa hukumnya Mai Indrady, SH Associates (Advocates & Legal Consultant) dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri.

Tak tanggung-tanggung dua surat gugatan diajukan sekaligus dengan nomor surat -030/MIA/P/III/2025 dan -050/MIA/P/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

“Kami meminta bantuan hukum dari Mai Indrady, SH Associates dan telah mengajukan gugatan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mentawir, dimana mereka dalam menjalankan kegiatannya benar-benar brutal dan tidak memperdulikan aspek-aspek lingkungan. Pelaku usaha seperti ini tidak bisa dibiarkan, mereka harus dibasmi, karena sangat membahayakan. Lingkungan rusak parah, masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan dan daerah dirugikan.” Ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.

Senada dengan Kasim, Andi Hakim (Sekjen LSM Guntur) mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya bersama masyarakat adat agar para pelaku usaha tambang dalam menjalankan kegiatannya tidak serampangan, tetapi karena keserakahan dan kerakusan, mereka menabrak semua aturan yang ada.

“Kita tidak boleh mendiamkan orang-orang yang tidak memiliki nilai etik dalam dirinya. orang-orang semacam ini hanya membawa bencana bagi masyarakat dan daerah, jadi benar yang disampaikan Ketua LSM Guntur, mereka harus dibasmi agar tidak terus menerus merugikan masyarakat dan daerah dengan pengrusakan lingkungan yang mereka lakukan.” Tuturnya.

 

Desak Kejagung Usut Kerusakan Lingkungan di Mentawir

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Penajam, LSM Guntur juga akan melakukan audensi dengan Kejaksaan Agung, menurut keterangan dari Kasim Assegaf selaku Ketua LSM Guntur, Surat permohonan Audensi sudah diajukan dengan nomor surat 005/DPP-LSM-GTR/III/2025.

“Ya benar, kami sudah ajukan permohonan Audensi dengan Kejaksaan Agung, dalam audensi itu pada intinya kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.” Ujar pria yang akrab disapa Habib itu.

“Kami turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kerusakan lingkungan terjadi secara masif dan berdampak buruk bagi ekosistem disekitarnya. Kalau yang seperti ini terus dibiarkan, yang rugi bukan hanya masyarakat sekitar yang terdampak, negara dan daerah juga rugi. Makanya kita tidak boleh mentolerir apalagi mendiamkannya.” Lanjutnya.

Bahrani, Koordinator Bidang ATR dan Lingkungan Hidup LSM Guntur yang turut mendampingi Kasim Assegaf bersama Sekretaris, Andi Hakim mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada semacam permainan antara penegak hukum dengan pihak perusahaan. Pasalnya walaupun telah berkali-kali dilaporkan, nyatanya sampai hari ini tidak ada proses hukum yang diberlakukan untuk pihak perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dengan merusak lingkungan tersebut.

Terhadap tidak adanya proses hukum atas laporan-laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum Kasim mengecam keras oknum-oknum aparat yang “membekingi” para perusak lingkungan.

“Kami juga mencatat adanya indikasi bahwa perusahaan ini kebal terhadap hukum, dikarenakan diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum, yang kemungkinan terkait dengan kekuatan finansial perusahaan.”

LSM Guntur berharap Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait perusakan lingkungan.

Mereka juga meminta Kejagung RI melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi perusahaan.(red.hai)

Loading

Previous Post

Generasi Z: Mampukah Jadi Pemimpin yang Membawa Angin Segar?

Next Post

LSM Guntur “Buru” Pelaku Perusakan Lingkungan di Mentawir, Mulai Dari Gugatan ke Pengadilan, Desak Kejagung Hingga Desak Komisi IV DPR RI

etam

etam

Next Post
LSM Guntur “Buru” Pelaku Perusakan Lingkungan di Mentawir, Mulai Dari Gugatan ke Pengadilan, Desak Kejagung Hingga Desak Komisi IV DPR RI

LSM Guntur "Buru" Pelaku Perusakan Lingkungan di Mentawir, Mulai Dari Gugatan ke Pengadilan, Desak Kejagung Hingga Desak Komisi IV DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Aksi Premanisme di Penajam Paser Utara Masih Terjadi, Bahkan di Kantor Pemerintahan

Mei 15, 2025
Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor Bomjudi PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 20, 2024
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

0

Hostem Makes Travel Comfortable With a Portable Pillow and Duvet Set

0

Evil Geniues, Team Liquid, and Alliance have finalized their Dota 2 rosters

0

Mark Zuckerberg promises to travel the entire United States in 2017

0
Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025

Recent News

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Sebuah Inspirasi Dari Camat Babulu, Dari Gerakan Infaq Beras Hingga Rumah Makan Gratis

Mei 19, 2025
Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Petani Gunung Intan Jawab Tantagan Mentan Di PPU

Mei 17, 2025
Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Bantuan Lima Unit Hand Traktor Bagi Petani Desa Sebakung Jaya Diperjualbelikan Oknum Dewan dan Anak Buahnya

Mei 17, 2025
Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Oknum Wakil Ketua BPD di PPU Alihfungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit, Bisa Dipidana 5 Tahun

Mei 16, 2025
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kontak

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Belajar WordPress
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Daftar