Etamnews.com – Penajam. Komitmen menjaga kelestarian lingkungan ditunjukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir. Terbukti pada 24 Maret 2025 surat gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Penajam melalui kuasa hukumnya Mai Indrady, SH Associates (Advocates & Legal Consultant) dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri.
Tak tanggung-tanggung dua surat gugatan diajukan sekaligus dengan nomor surat -030/MIA/P/III/2025 dan -050/MIA/P/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
“Kami meminta bantuan hukum dari Mai Indrady, SH Associates dan telah mengajukan gugatan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mentawir, dimana mereka dalam menjalankan kegiatannya benar-benar brutal dan tidak memperdulikan aspek-aspek lingkungan. Pelaku usaha seperti ini tidak bisa dibiarkan, mereka harus dibasmi, karena sangat membahayakan. Lingkungan rusak parah, masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan dan daerah dirugikan.” Ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur.
Senada dengan Kasim, Andi Hakim (Sekjen LSM Guntur) mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya bersama masyarakat adat agar para pelaku usaha tambang dalam menjalankan kegiatannya tidak serampangan, tetapi karena keserakahan dan kerakusan, mereka menabrak semua aturan yang ada.
“Kita tidak boleh mendiamkan orang-orang yang tidak memiliki nilai etik dalam dirinya. orang-orang semacam ini hanya membawa bencana bagi masyarakat dan daerah, jadi benar yang disampaikan Ketua LSM Guntur, mereka harus dibasmi agar tidak terus menerus merugikan masyarakat dan daerah dengan pengrusakan lingkungan yang mereka lakukan.” Tuturnya.
Desak Kejagung Usut Kerusakan Lingkungan di Mentawir
Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Penajam, LSM Guntur juga akan melakukan audensi dengan Kejaksaan Agung, menurut keterangan dari Kasim Assegaf selaku Ketua LSM Guntur, Surat permohonan Audensi sudah diajukan dengan nomor surat 005/DPP-LSM-GTR/III/2025.
“Ya benar, kami sudah ajukan permohonan Audensi dengan Kejaksaan Agung, dalam audensi itu pada intinya kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan.” Ujar pria yang akrab disapa Habib itu.
“Kami turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kerusakan lingkungan terjadi secara masif dan berdampak buruk bagi ekosistem disekitarnya. Kalau yang seperti ini terus dibiarkan, yang rugi bukan hanya masyarakat sekitar yang terdampak, negara dan daerah juga rugi. Makanya kita tidak boleh mentolerir apalagi mendiamkannya.” Lanjutnya.
Bahrani, Koordinator Bidang ATR dan Lingkungan Hidup LSM Guntur yang turut mendampingi Kasim Assegaf bersama Sekretaris, Andi Hakim mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada semacam permainan antara penegak hukum dengan pihak perusahaan. Pasalnya walaupun telah berkali-kali dilaporkan, nyatanya sampai hari ini tidak ada proses hukum yang diberlakukan untuk pihak perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dengan merusak lingkungan tersebut.
Terhadap tidak adanya proses hukum atas laporan-laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum Kasim mengecam keras oknum-oknum aparat yang “membekingi” para perusak lingkungan.
“Kami juga mencatat adanya indikasi bahwa perusahaan ini kebal terhadap hukum, dikarenakan diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum, yang kemungkinan terkait dengan kekuatan finansial perusahaan.”
LSM Guntur berharap Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait perusakan lingkungan.
Mereka juga meminta Kejagung RI melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi perusahaan.(red.hai)