etamnews.com – Samarinda. Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur menggelar aksi didepan Kantor Kejaksaan Tiggi Kalimantan Timur dan mendesak kepada Aparat beseragam coklat itu untuk segera menginvestigasi dugaan penyelewengan dana program pemerataan dan percepatan pembangunan Desa/kelurahan yang besarannya sekitar 50 juta rupiah per RT.
Berdasarkan rilis dari FAM Kaltim bahwa Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran sebesar 156,7 miliar agar seluruh RT di Kutai Kartanegara dapat melaksanakan programnya serta mendapatkan manfaatnya. Namun menurut FAM Kaltim program tersebut sejatinya adalah program yang baik, namun tidak berbanding lurus dengan tujuan yang ingin dicapai
“Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan program tersebut rentan di selewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit.” Ungkap Nhazarudin saat ditemui awak media usai pelaksanaan aksi.
Lebih lanjut ia menjelaskan adanya harga tak wajar hingga diduga harga naik dua kali lipat menjadi sorotan. Dilansir dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Berbasis Web, pengadaan tiang bendera 5.337 lembar dan umbul-umbul dengan harga Rp 1.9 miliar pada 2022, ditemukan barang yang tidak sesuai dengan speksifikasi. Hasil kajian dilapangan bantuan Rp 50 juta untuk 331 ketua RT (Rukun Tetangga) 12 kelurahan dan 2 desa di Kecamatan Tenggarong, dengan rincian pengadaan pipa besi ukuran 1 ½ inch besi bulat galvanis 6 meter dan umbul-umbul panjang 4 meter lebar 80 cm. Sampai saat ini sebagian belum didistribusikan ke penerima.
“Menurut informasi dari salah satu toko bangunan di Jalan Pesut, Tenggarong, Jumat 13/1/23, harga satu pipa besi ukuran 1 ½ inch Rp 173.000, sementara harga umbul-umbul Rp 90.000 (kain parasut polyester) harga partai percetakan sablon di Tenggarong (Rp 173.000 + 90.000 = Rp 263.000) Jadi total biaya pengadaan tiang dan umbul-umbul itu diperkirakan hanya mengeluarkan anggaran Rp 1.403.631.000 (Rp 263.000 x 5.337 lembar). Sementara anggaran pada base web SiRUP (Rp 1.906.464.000 : 5.337 = Rp 375.000) satu unit tiang dan umbul-umbul dianggarkan sekitar Rp 375 ribu. Jadi perkiraan selisih harga kemahalan. Pengadaan pipa galvanis dan umbul-umbul tersebut Rp 502.833.000 (Rp 1.906.464.000 – Rp 1.403.631.000). Selain pengadaan tiang umbul-umbul, juga terdapat pengadaan wireless bluetooth merk profesional 15 inci sebagian RT ada yang menerima, 12 inch dengan harga Rp 4.316.000 total alokasi anggaran Rp. 1.277.536.000 dengan rincian barang 296 unit. Sementara dipasaran harga per unit sekitar 2 juta (wireless Bluetooth 12 inch). Sedangkan alat untuk pemotong rumput merk Still type FR 3001 dengan harga e-Katalog Rp. 1.900.000, semetara harga mesin pemotong rumput tersebut dialokasikan harga Rp 3.680.000. Untuk Kendaraan bermotor Merk Honda Jenis Vario + remote Rp. 25.000.000 on the rood dibelanjakan Rp.27.100.000.” Ujar Nhazar (sapaan akrab) membeberkan hasil temuan FAM.
Berdasarkan data yang dihimpun tersebut, FAM Kaltim mengajukan poin-poin tuntutan kepada pihak Kejaksaan tinggi. Adapun tuntutan dari FAM Kaltim antara lain :
- Mendesak Bupati Kutai Kartanegara Mengevalusi Terkait Kinerja OPD Yang Melakukan Pengadaan Pengadaan Tiang Bendera dan Umbul – Umbul, Pengadaan Wireless Bluetooth, Alat Pemotong Rumput Serta Pengadaan Motor Vario
- Mendesak Kejati Kaltim Menginvestigasi Proyek Pengadaan Tiang Bendera dan Umbul – Umbul, Pengadaan Wireless Bluetooth, Alat Pemotong Rumput Serta Pengadaan Motor Vario
- Panggil dan Periksa Bupati Kutai Kartanegara Terkait Program 50 Juta Per RT Karena Kuat Dugaan Proyek Tersebut Rawan Mark Up Harga
- Panggil dan Periksa Camat Tenggarong KotaPengadaan Tiang Bendera den Umbul – Umbul, Pengadaan Wireless Bluetooth, Alat Pemotong Rumput Serta Pengadaan Motor Vario Karena Berpotensi Merugikan Negara Milyaran Rupiah.