etamnews.com – Samarinda. Pada hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Aula SMK Negeri 2 Kutai Kartanegara telah dilakukan Penerangan Hukum dengan materi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Dinas Pendidikan Dan Kebuyaan Provinsi Kalimantan Timur (Mochamad Mursalim, SPd.M.Eng), bertindak selaku narasumber Koordinator pada Asisten Bidang Intelijen (Evi Hasibuan, SH.MH) dan Kasi Penkum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Toni Yuswanto, SH.MH) serta diikuti oleh para pengelola Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu sebanyak 25 (dua puluh lima) orang secara Offline dan 41 (empat puluh satu) orang secara Online (Via Zoom);
Kita mengetahui bersama Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan, maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada.
Bahwa kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 pada wilayah Kalimantan Timur dalam hal pengelolaan Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kegiatan penerangan hukum disambut antusias oleh para peserta dibuktikan dengan banyaknya para peserta yang mengajukan pertanyaan.
Sumber : Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim