etamnews.com – Penajam. Masyarakat adat Mentawir semakin dibuat gerah dengan ulah arogan PT. PPCI yang dipimpin oleh Hengky Wijaya Oey. Pasalnya pihak PT. PPCI telah menempatkan 8 orang secrity yang bertugas untuk menjaga area tambang yang menurut warga perizinan tambangnya telah expire alias tdak berlaku lagi.
Selain itu warga Mentawir menilai perbuatan PT. PPCI tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan.
“Lembaga adat Mentawir gerah melihat kelakuan ppci tsb padahal waktu itu, ketika terjadi demo oleh masyarakat yg menolak kehadiran PPCI di bumi Mentawir sudah ada komitmen yg di sampaikan oleh Kapolres bahwa areal yang diakui oleh PPCI tersebut dalam status quo, di jelaskan oleh Kapolres bahwa tidak boleh personel PPCI dan PT. Mandiri menempatkan orang-orangnya di lokasi tersebut. Pernyataan Kapolres disampaikan di depan masyarakat Mentawir ketika itu. Jadi denngan menempatkan security di area tambang berarti PT. PPCI sudah melanggar kesepakatan itu dan masyarakat Mentawir akan melaporkannya kepada pihak terkait.” Ungkap Sahnan, Ketua Adat Mentawir. Jumat, 21/10/2022.
Ketua Adat Mentawir juga mengatakan akan mencabut plank pengumuman yang dipasang oleh pihak PPCI dan akan menyerahkannya kembali kepada pihak pengadilan negeri PPU.
“Lihat saja nanti, setelah kami berkonsultasi dengan penasehat hukum dan hearing dengan DPRD plank itu akan cabut, kalau perlu akan kami bawa plank itu ke pengadilan negeri PPU. PPCI ini jelas sudah tidak menghargai kami warga adat mentawir dengan tindakan menempatkan security di lokasi tersebut. Apa yang di jaga di areal itu, hutan itu bukan milik nenek moyang PPCI, tapi milik masyarakat adat kami.” Tandas Sahnan.
Ketua LSM Guntur, Qosim Assegaf mengaku menyayangkan perbuatan PT. PPCI yang tidak memperhatikan komitmen yang telah disepakati bersama.
“Kami sejak awal terlibat dalam mengadvokasi dan mengedkasi masyarakat terkait dengan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan PT. PPCI. Kami dari LSM guntur menyikapi hal ini sebagai tindakan yg berlebihan dari pihak PPCI yang sudah melanggar komitmen dengan masyarakat mentawir. menurut kami yang dilakukan PPCI itu tindakan yang bodoh dan terlalu jumawa mengakui areal tersebut sebagai miliknya padahal ijin IUP-nya kan sudah mati. Sebenarnya yang lebih mengherankan kami adalah pihak pengadilan negeri PPU yang memenangkan PPCI yang tidak punya legalitas sah karena ijinnya tidak berlaku lagi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri PPU ini.” Ujar Qosim menyudahi pembicaraan.
Penulis : Dayat
Editor : Idrus