etamnews.com – Pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan Penerangan Hukum dengan materi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022.
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Dan Kebuyaan Provinsi Kalimantan Timur (Taufiqurahman, SPd.Msi), bertindak selaku narasumber Koordinator pada Asisten Bidang Intelijen (Evi Hasibuan, SH.MH) dan Kasi E pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Sodarto, SH.MH) serta diikuti oleh para pengelola Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 di wilayah Kota Samarinda, Bontang, Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang secara Offline dan 38 (tiga puluh delapan) orang secara Online (Via Zoom);
Kita mengetahui bersama Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan, maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada.
Bahwa kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022 pada wilayah Kalimantan Timur dalam hal pengelolaan Dana DAK Fisik Bidang Pendidikan secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kegiatan penerangan hukum disambut antusias oleh para peserta dibuktikan dengan banyaknya para peserta yang mengajukan pertanyaan.
Sumber : Penerangan Hukum Kejati Kaltim