etmanews.com – Penajam. PT. PPCI telah memasang plang bertuliskan “Wilayah Izin Pertambangan PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT.PPCI)” didalam plang tersebut juga tertulis nomor putusan Pengadilan Negeri Penajam tertanggal 12 April 2022, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam tanggal 13 Juli 2022 dan Berita Acara Eksekusi tertanggal 25 Juli 2022.
Dengan pemasangan plang tersebut PT. PPCI seolah ingin menegaskan bahwa hanya pihaknyalah yang berhak atas lahan yang mengandung Batubara tersebut.
Masyarakat mentawir yang diwakili oleh H. Nasir dan Sahnan selaku Ketua Adat Mentawir menyampaikan protes bahkan telah melaporkan pihak PT. PPCI kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami memang melihat plang yang dipasang pihak mereka (PPCI) hanya saja bagi kami pemasangan plang tersebut adalah tindakan yang latah, karena meskipun telah diputus oleh pengadilan tentu kami tidak bisa serta merta terima begitu saja, bukannya kami tidak menghormati putusan itu tetapi masalahnya akibat dari tambang itu kami masyarakat yang dirugikan. Karena itu kami melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim dan kami tembuskan juga ke Mabes POlri dan Kementerian Lingkungan Hidup” Ungkap H. Nasir kepada media ini pada Kamis, (6/10/2022).
Sahnan, Ketua Adat Mentawir juga menyampaikan hal senada dengan koleganya itu.
“Soal putusan pengadilan itu soal lain, kami mengacu pada dua hal objektif, pertama, fakta lapangan dimana kami masyarakat Mentawir yang merasakan dampak dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan PT. PPCI. Kedua, fakta adanya temuan DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang secara terang benderang menemukan fakta dan dituangkan dalam berita acara hasil temuan mereka bahwa telah terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Itu yang jadi konsen kami.” Ungkap Sahnan.
Qosim Assegaf, Ketua LSM Guntur dengan tegas mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut sangat tidak layak dan ia juga mempertanyakan dasar putusan pengadilan yang memenangkan PT. PPCI.
“Menurut kami plang keputusan pengadilan yang dipasang PT. PPCI itu “sesat”, karena sangat aneh, bagaimana bisa IUP PT. PPCI itu sudah mati alias expire, kemudian reklamasi bermasalah, lubang galian di biarkan terbuka, comdev ke warga mentawir tidak jelas, lingkungan sekitar tercemar warga merana, sementara PT. PPCI justeru bisa tersenyum puas dan tidur pulas. Ini ada apa, jangan-jangan ada informasi yang tidak tuntas kepada majelis hakim yang memutus perkara ini, atau jangan-jangan telah terjadi “transaksi gelap” dalam proses peradilan kita. Sebagai masyarakat tentu kami merasa resah dengan putusan pengadlan negeri Penajam. Sudah jelas IUP nya expire, terjadi pencemaran lingkungan, ada laporan temuan dari Komisi IV DPR RI. tapi masih dimenangkan juga. Kami yakin ini pasti ada yang tidak beres. Kami dari LSM Guntur bersama masyarakat yang diwakili H. Nasir dan Sahnan, akan mengambil langkah, kami akan segera melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Kaltim dan Pusat.” Ujar Qosim.
Qosim juga menegaskan, selain melaporkan kepada Ombudsman, juga akan berkonsultasi dengan praktisi hukum, terkait dengan putusan majelis hakim.
“Kami juga sedang meminta beberapa Akademisi dan praktisi hukum untuk mempelajari putusan hakim Pengadilan Negeri Penajam yang memutus perkara PT. PPCI. Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik Hakim, maka akan kami laporkan juga ke Komisi Yudisial.” Terangnya.
Qosim melanjutkan. “Tidak hanya itu, kami juga meminta Ketua DPRD PPU untuk memanggil pihak PT. PPCI terkait dengan tanggung jawabnya, baik itu terkait dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan, maupun tanggung jawab sosial seperti dana CSR bagi masyarakat. Jangan dampak kerusakan saja yang diberikan kepada masyarakat tetapi kompensasi tidak diberikan, sementara mereka menikmati hasilnya.” Pungkas Qosim.
Penulis : Idrus