etamnews.com – Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan surat edaran bernomor 660/2916/012.02 yang menghimbau segenap pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) untuk berhenti beraktivitas per 2 Oktober 2022.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda berpendapat bahwa pihak Pemkot Samarinda harus konsisten dalam penataan RTH.
“Kalau memang mau ditertibkan, semua harus ditertibkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Laila Fatihah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyoroti daerah-daerah lain di sekitar Tepian Mahakam yang menurutnya juga termasuk dari RTH.
“Big Mall dan Hotel Harris itu termasuk RTH,” ucapnya. Ia juga menyoroti keberadaan Mahakam Riverside Market (Marimar) yang menurutnya termasuk dari RTH.
Laila menekankan, bahwa jika Pemkot Samarinda ingin menegakkan suatu aturan, maka mereka harus sama rata dan tidak tebang pilih.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurrahmani yang biasa disapa Bu Yama berpendapat bahwa Marimar merupakan tanggung jawab Dinas Pariwisata yang menaunginya.
Mengenai keberadaan IPTM di depan Kantor Gubernur dan Gedung BI, Yama menyoroti beberapa hal yang terjadi di kawasan tersebut.
“Ada premanisme, jukir, lalu ada pungli,” sebutnya.
Kerusakan taman yang berada di kawasan tersebut sendiri, diakui Yama, tidak seberapa parah. Namun ia mengkhawatirkan dampak negatif yang akan terjadi jika PKL terus dipelihara.
Rabu sore (05/10/22), Koalisi Solidaritas PKL Tepian Mahakam yang terdiri dari YLBHI, LBH Samarinda, dan Pokja 30 akan melakukan konferensi pers di depan Kantor Gubernur.
Penulis : Fatih