etamnews.com – Perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Guru Peduli yang melakukan aksi bersama ribuan guru di depan Balai Kota Samarinda (04/10/22) mempertanyakan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak diberikan kepada ASN guru di Samarinda pada audiensi yang dilaksanakan di ruang Karang Asan di hari yang sama.
Hal itu pun dinilai terjadi dikarenakan adanya Perwali Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa ASN guru tidak mendapatkan TPP. Hal itu tercantum pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru/pengawas sekolah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pemberian tambahan penghasilan berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara.
Guru-guru tersebut juga menyoroti daerah-daerah lain di Indonesia seperti Balikpapan dan Semarang yang memberikan TPP kepada ASN guru.
“Dasar hukumnya sama, tapi kenapa penafsirannya bisa berbeda?” Tanya mereka.
Andi Harun pun menanggapi hal itu, mengenai pemberian TPP kepada ASN guru di Balikpapan, ia berpendapat bahwa apa TPP yang mereka berikan sebenarnya sama dengan insentif, hanya berbeda nama saja. Hal itu karena TPP yang diberikan kepada ASN guru di Balikpapan diberikan secara merata tanpa jenjang.
Mengenai pemberian TPP ASN guru di Semarang, Andi Harun bahkan menilai hal itu tidak sesuai.
“Semarang keliru menerapkannya,” sebutnya. Ia berpendapat, aturan yang dipakai itu berkaitan dengan reformasi struktural dan fungsional yang peruntukannya tidak untuk membenarkan pemberian TPP kepada ASN guru.
TPP kepada ASN guru di Semarang sendiri diberikan berdasarkan jenjangnya, dimana TPP untuk kepala sekolah, guru bersertifikasi dan guru non sertifikasi dibedakan. Untuk guru bersertifikasi dan guru non sertifikasi pun masih dibedakan berdasarkan golongannya.
Ditemui usai proses audiensi selesai, Humas Forum Peduli Guru Diah Ayu Wijaya merasa heran karena ASN guru hanya diberi insentif dan tidak diberikan TPP. Padahal, berbeda dengan insentif, TPP diberikan kepada guru karena statusnya sebagai ASN.
Mengenai kemungkinan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Diah tidak memungkiri kemungkinan tersebut.
“Dari sini kita rapat lagi, kalau misalnya diperlukan untuk itu, bisa jadi didorong kesitu,” tutupnya.
Penulis : Fatih