etamnews.com – Polemik mengenai insentif guru terus berlanjut, Senin (03/10/22), Walikota Samarinda Andi Harun menemui langsung massa aksi yang terdiri dari ribuan guru di Samarinda yang mendatangi Balai Kota Samarinda. Setelah melakukan penyampaian sekitar setengah jam di depan guru-guru yang tergabung di Forum Peduli Guru tersebut, ia meminta perwakilan guru sekitar 15 orang untuk melakukan audiensi bersamanya di Ruang Karang Asan yang terletak di lantai 2 Balai Kota.
Dalam audiensi tersebut, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda mengenai insentif guru-guru yang dinaungi Pemkot Samarinda sudah sesuai aturan yang berlaku dan telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 15 September 2022.
“Kami tidak mungkin melabrak aturan,” tegasnya.
Andi memberikan contoh mengenai guru ASN bersertifikat penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tidak lagi boleh menerima insentif, misalnya, menurutnya sudah sesuai Peraturan Menteri yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud sendiri adalah Permendikburistek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi Kabupaten Kota, dimana dalam Pasal 10 Ayat 2 dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Andi Harun pun kemudian menawarkan kepada para guru di Samarinda untuk berangkat langsung ke Jakarta menemui pihak Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi langsung mengenai aturan-aturan terkait insentif guru.
“Akan dibiayai oleh Pemkot Samarinda,” pungkasnya.
Penulis : Fatih