Etamnews.com – Samarinda. Per tanggal 3 Oktober, para pedagang yang berjualan di Tepian daerah Jalan Gajah Mada, tidak lagi menjajakan jualannya disana. Hal itu dilakukan setelah adanya surat edaran dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Samarinda bernomor 660/2916/012.02 mengenai Penutupan Usaha yang Beraktivitas di Sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada pada tanggal 19 September 2022 yang memberi tenggat waktu hingga 2 Oktober 2022 pukul 21.00 WITA untuk para pedagang menghentikan aktivitasnya.
Di hari yang sama, para pedagang yang tergabung dalam dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) melakukan audiensi di Gedung DPRD Kota Samarinda bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
Usai audiensi, Ketua IPTM Hans Meiranda Ruauw menyatakan rasa syukur mereka atas DPRD Kota Samarinda yang telah menjadi fasilitator mereka dengan Pemkot Samarinda.
“Lewat duduk bersama ini, (kami) menyampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Samarinda untuk bisa menyampaikan aspirasi kami kepada dinas-dinas terkait yang dapat meneruskan ini kepada pengambil kebijakan,” ucapnya.
Mengenai juru parkir liar dan pedagang kaki lima liar yang beroperasi pada tengah malam, mereka merasa itu di luar tanggung jawab Ikatan Pedagang Tepian Mahakam yang melakukan aktivitas mereka dengan rombong pemberian Bank Kaltimtara dari dana CSR dan hanya beroperasi hingga pukul 9 malam.
“Itu merupakan peran tanggung jawab Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan penertiban, bukan kami, karena kami di IPTM hanya punya hak dan kapasitas melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap internal pedagang itu sendiri,” tekannya.
Hans juga menegaskan, bahwa mereka yang tergabung di IPTM adalah para pedagang yang berjualan di depan Kantor Gubernur dan Bank Indonesia, sementara para pedagang yang berjualan di depan Lamin Etam dan melakukan aktivitas berjualannya sejak jam 10 malam hingga jam 5 pagi yang dianggap Pemkot Samarinda sebagai PKL liar bukanlah bagian dari mereka.
Laila Fatihah, anggota Komisi II yang menghadiri audiensi tersebut berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat memberikan solusi kepada para pedagang yang tergabung di IPTM.
“Mereka butuh makan, dan mereka berkomitmen dengan perjanjian-perjanjian yang ada dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda,” pungkasnya.
Penulis : Fatih