etamnews.com – Penajam. Masyarakat Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara resmi menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. PPCI.
Pihak PT. PPCI Sendiri sebenarnya telah mendapatkan surat dari Komisi IV DPR RI untuk melakukan RDP dalam rangka pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan khususnya dikawasan seputar IKN yakni Kelurahan Mentawir.
“Benar, Kami sudah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. PPCI. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk membersihkan Kecamatan Sepaku khususnya Mentawir dari orang-orang yang tidak bijak dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam.” Ungkap H. Nasir.
Laporan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. PPCI, tidak hanya disampaikan kepada pihak kepolisian. Ketua LSM Guntur Qosim Assegaf menyatakan bahwa ia juga menyampaikan laporan kepada DPRD dan Pemkab Penajam Paser Utara.
“Kami sudah berbagi tugas, H. Nasir dan Sahnan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian dan kami dari LSM Guntur menyampaikan laporan kepada BUpati dan DPRD PPU.” Ujar Qosim.
Qosim juga menambahkan bahwa laporan juga disampaikan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Kaltim, surat juga ditembuskan kepada Mabes Polri dan DPR RI.
“Jadi kami sangat serius soal pencemaran lingkungan ini, tidak ada ruang kompromi atas perbuatan yang merugikan masyarakat. Hari ini juga H. Nasir dan Sahnan melaporkan perihal pencemaran lingkungan ke Gubernur dan DPRD Kaltim. Sedangkan saya besok akan berangkat ke jakarta untuk mengantar tembusan ke Mabes Polri dan DPR RI.” Tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima media ini, bahwa H. Nasir dan Sahnan selaku perwakilan masyarakat Mentawir telah menyampaikan laporan pada Selasa 27 September 2022 ke Mapolda Kaltim. Laporan tersebut kemudian diterima oleh staf Polda Kaltim.
Penulis : Barno
Editor : Idrus