• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Jumat, September 22, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Hukum

DIALOG PUBLIK SOSIALISASI RUU KUHP, JAMPIDUM SEBUT KUHP PENINGGALAN BELANDA BANYAK YANG DITEMUKAN KETIDAKSERAGAMAN ISTILAH

etam by etam
September 27, 2022
in Hukum
0
DIALOG PUBLIK SOSIALISASI RUU KUHP, JAMPIDUM SEBUT KUHP PENINGGALAN BELANDA BANYAK YANG DITEMUKAN KETIDAKSERAGAMAN ISTILAH
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selasa 27 September 2022 secara virtual Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan sambutan dalam Dialog Publik Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan di Hotel Truntum, Sumatera Barat.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidum mengatakan bahwa RUU KUHP telah final disusun sebagai pengganti dari Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“KUHP peninggalan Belanda telah dipergunakan oleh bangsa Indonesia dalam penegakan hukum sebagai pengisi kekosongan hukum pidana materiil, sekalipun Pemerintah secara resmi belum pernah menetapkan terjemahan resmi dari KUHP tersebut, sehingga seringkali ditemukan adanya ketidakeseragaman istilah yang dipergunakan para penegak hukum, khususnya pada saat dilakukan pembahasan unsur-unsur tindak pidana dalam rangka pembuktian,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya JAM-Pidum menyampaikan KUHP peninggalan Belanda ini hanya menitikberatkan pada penerapan asas legalitas secara kaku yang memiliki kecederungan punitive yaitu menghukum pelaku tanpa memberikan alternatif lain bagi pelaku kejahatan, sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan tujuan penegakan hukum saat ini yang lebih menitikberatkan untuk mewujudkan keadilan yang bersifat Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan bangsa Indonesia yang lebih menitik beratkan pada pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat untum menjaga keseimbangan kosmis.

JAM-Pidum mengatakan sekalipun dalam perkembangan penegakan hukum di Indonesia telah diundangkan beberapa Peraturan Perundang-undangan hukum pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tetapi ketentuan Undang-Undang tersebut hanya mengatur tindak pidana tertentu yang spesifik saja dan belum menyentuh substansi penegakan hukum yang sesungguhnya, karena hampir seluruh tindak pidana yang terjadi penegakan hukumnya tunduk pada aturan KUHP, sehingga sudah seharusnyalah Indonesia memiliki KUHP Nasional sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang arif, dengan mengutamakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.

“Beberapa hal baru yang telah diatur dalam RKUHP antara lain adalah RKUHP ini telah menerapkan keseimbangan antara hukum dan keadilan yang telah disesuaikan dengan tujuan pemidanaan saat ini yang lebih mengutamakan penjatuhan pidana denda dibandingkan dengan perampasan kemerdekaan, dan telah menerapkan double track system berupa pidana dan tindakan. Pidana pokok juga telah diperluas dengan adanya penambahan jenis pidana pengawasan dan kerja sosial, sehingga Hakim dan Jaksa dapat lebih leluasa untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

 

JAM-Pidum menjelaskan RKUHP juga telah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal 601 RKUHP menetapkan pemenuhan kewajiban adat dianggap sebanding dengan Pidana Denda Katagori II (sepuluh juta rupiah) dan terhadap terpidana dapat dikenakan pidana ganti rugi apabila kewajiban adat setempat tidak dijalani (vide Pasal 96 RKUHP).

Putusan Hakim akan lebih menyentuh keadilan karena ada 11 pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum hukuman dijatuhkan, dengan pertanggungjawaban pidana yang diperluas, tidak hanya pertanggung jawaban mutlak (strict liability ) tetapi juga pertanggungjawaban pengganti (vicarius liability ) yang dapat dijatuhkan tidak hanya terhadap pelaku orang, tetapi juga terhadap korporasi, yang selama ini belum diatur dalam KUHP.

“RKUHP ini diharapkan juga dapat mengurangi masalah kepadatan Lembaga Masyarakat (overcrowding) karena dalam RKUHP telah diatur kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan pengampunan (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2), serta adanya alternatif pemidanaan selain penjara, yaitu pidana pengawasan, kerja sosial dan denda yang lebih diutamakan dibandingkan dengan penjara,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menyampaikan RKUHP ini telah disusun secara komperehensif oleh Pemerintah beserta DPR dengan melibatkan para akademisi dan pakar hukum pidana, tentunya sebagai karya manusia, tidak tertutup kemungkinan masih ditemukan kekurangan dan kelemahan dalam RKUHP ini. Maka dengan begitu, Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik dalam rangka untuk mengenalkan materi dari RKUHP ini, juga untuk menerima masukan dan perbaikan sebelum disahkan dalam Tahun 2022 ini.

Dialog Publik Sosialisasi RUU KUHP ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD, dengan narasumber yaitu Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., dan moderator Chacha Annissa.

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

Loading

Previous Post

DALAM RAKERNIS ITU, JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS BERPESAN, JANGAN TAKUT SELAMA KITA BEKERJA SECARA PROFESIONAL

Next Post

Apa, Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Gaji Guru ? Nasib Guru Yang Ngekos Bagaimana ?

etam

etam

Next Post
Apa, Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Gaji Guru ? Nasib Guru Yang Ngekos Bagaimana ?

Apa, Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Gaji Guru ? Nasib Guru Yang Ngekos Bagaimana ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022
MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

Januari 30, 2023

1
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023

Recent News

IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co