etamnews.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji/honorarium bagi pegawai Non-ASN di kota Samarinda ditunda berdasarkan surat bernomor 970/2571/300.03 bertanggal 10 Agustus 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Walikota Samarinda Nomor 970/2058/300.03.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun tersebut menyatakan penundaan tersebut dilakukan agar pegawai yang bersangkutan menyetorkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dimana baik pembayaran TPP atau gaji/honorarium tidak dapat dicairkan tanpa setoran bukti pembayaran tersebut.
Hal itu menimbulkan protes dari kalangan guru yang merasa persyaratan itu memberatkan para guru.
Salah satu guru SMP di Samarinda yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mempertanyakan persyaratan tersebut.
“Ada yang rumahnya mengontrak,ngekost, menumpang di teman atau keluarga. Gimana mengurus PBB-nya? Akhirnya ada yang pinjam PBB saudara, PBB tetangga, demi dapat honorarium atau gaji,” cecarnya.
Persyaratan itu, menurutnya menimbulkan kebingungan di kalangan guru yang masih kos atau kontrak. Apalagi di antara mereka ada yang kesulitan dalam meminta bukti pembayaran PBB kepada pemilik kost/kontrakan.
“Seharusnya itu tugas kantor pajak atau dinas terkait,” ucapnya.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menyatakan bahwa persyaratan untuk menyertakan bukti pembayaran PBB ini sudah sesuai dengan instruksi walikota. Ia juga mengkonfirmasi bahwa persyaratan ini merupakan kebijakan yang baru dilakukan di periode pemerintahan sekarang.
“Baru diterapkan sekitar 2 tahun ke belakang,” ungkapnya.
Ia menyatakan, bahwa keluhan dari kalangan guru memang ada, tapi ia berpendapat bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan agar ada ketaatan dalam membayar PBB. Ini juga akan mempermudah pekerjaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.
“Kalau dia punya rumah sendiri, saya kira wajib. Kalau menumpang, ya lampirkan PBB dari pemilik,” ujar Asli.
Asli menekankan, bagi guru-guru PNS dan P3K yang tidak menyertakan bukti pembayarannya maka harus menerima konsokuensinya.
“Kalau seperti tahun lalu dia tidak punya dokumen itu, akan ditahan,” pungkasnya.
Penulis : Fatih