• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Senin, September 25, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Edukasi

Apa, Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Gaji Guru ? Nasib Guru Yang Ngekos Bagaimana ?

etam by etam
September 27, 2022
in Edukasi, Samarinda
0
Apa, Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Gaji Guru ? Nasib Guru Yang Ngekos Bagaimana ?
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji/honorarium bagi pegawai Non-ASN di kota Samarinda ditunda berdasarkan surat bernomor 970/2571/300.03 bertanggal 10 Agustus 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Walikota Samarinda Nomor 970/2058/300.03.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota Samarinda Andi Harun tersebut menyatakan penundaan tersebut dilakukan agar pegawai yang bersangkutan menyetorkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dimana baik pembayaran TPP atau gaji/honorarium tidak dapat dicairkan tanpa setoran bukti pembayaran tersebut.

Hal itu menimbulkan protes dari kalangan guru yang merasa persyaratan itu memberatkan para guru.

Salah satu guru SMP di Samarinda yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mempertanyakan persyaratan tersebut.

“Ada yang rumahnya mengontrak,ngekost, menumpang di teman atau keluarga. Gimana mengurus PBB-nya? Akhirnya ada yang pinjam PBB saudara, PBB tetangga, demi dapat honorarium atau gaji,” cecarnya.

Persyaratan itu, menurutnya menimbulkan kebingungan di kalangan guru yang masih kos atau kontrak. Apalagi di antara mereka ada yang kesulitan dalam meminta bukti pembayaran PBB kepada pemilik kost/kontrakan.

“Seharusnya itu tugas kantor pajak atau dinas terkait,” ucapnya.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menyatakan bahwa persyaratan untuk menyertakan bukti pembayaran PBB ini sudah sesuai dengan instruksi walikota. Ia juga mengkonfirmasi bahwa persyaratan ini merupakan kebijakan yang baru dilakukan di periode pemerintahan sekarang.

“Baru diterapkan sekitar 2 tahun ke belakang,” ungkapnya.

Ia menyatakan, bahwa keluhan dari kalangan guru memang ada, tapi ia berpendapat bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan agar ada ketaatan dalam membayar PBB. Ini juga akan mempermudah pekerjaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.

“Kalau dia punya rumah sendiri, saya kira wajib. Kalau menumpang, ya lampirkan PBB dari pemilik,” ujar Asli.

Asli menekankan, bagi guru-guru PNS dan P3K yang tidak menyertakan bukti pembayarannya maka harus menerima konsokuensinya.

“Kalau seperti tahun lalu dia tidak punya dokumen itu, akan ditahan,” pungkasnya.

Penulis : Fatih

Loading

Previous Post

DIALOG PUBLIK SOSIALISASI RUU KUHP, JAMPIDUM SEBUT KUHP PENINGGALAN BELANDA BANYAK YANG DITEMUKAN KETIDAKSERAGAMAN ISTILAH

Next Post

Giliran H. Nasir dan Sahnan Laporkan PT. PPCI Kepada Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

etam

etam

Next Post
Giliran H. Nasir dan Sahnan Laporkan PT. PPCI Kepada Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Giliran H. Nasir dan Sahnan Laporkan PT. PPCI Kepada Pihak Kepolisian Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022
MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

MENGENAL KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS KELAS IIA SAMARINDA, SUKARDI, SH., MH.

Januari 30, 2023

1
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023

Recent News

IKN Menantang Loyalitas ASN

IKN Menantang Loyalitas ASN

September 9, 2023
Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Tambang Ilegal Masih Marak di Sekitar IKN, LSM Guntur Akan Surati Pansus DPRD Kaltim

Mei 24, 2023
Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Area Sekitar IKN Masih Marak Tambang Ilegal, Semua Aparat Hukum Tutup Mata

Mei 19, 2023
Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Kasus Bronjong ‘Menguap’ Ada Apa Dengan Penegak Hukum Di Penajam ?

Mei 16, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co