etamnews.com – Penajam. Setelah diresahkan oleh adanya tambang illegal diseputar kawasan Ibukota Negara (IKN) Nusantara, kini warga Penajam Paser Utara khususnya yang ada diwilayah Kecamatan Sepaku kembali diresahkan adanya batching plant yang juga diduga illegal.
Belum diketahui secara pasti nama perusahaan pengelola batching plant yang beroperasi di area IKN itu. Tetapi yang berdasarkan pengakuan warga dan hasil pengecekan kepada instansi terkait batching plant tersebut memang tidak memiliki ijin.
“Batchink plant yg ber operasi di wilayah IKN tanpa ijin operasi dari pemkab PPU, seharusnya pengusaha yg bekerja di wilayah IKN harus punya ijin yg di keluarkan dinas perijinan terpadu kabupaten PPU, pengusaha seperti ini namanya tdak tahu diri, tidak menghargai pemerintah.” Demikian ungkap Qosim Assegaf Ketua LSM Guntur, pada Jumat (23/09/2022).
Qosim juga menyatakan, sekalipun bekerja di IKN bukan berarti bisa seenaknya, karena dalam UU IKN itu sangat jelas bahwa selama pemerintahan IKN belum efektif berkantor dan menjalankan roda pemerintahannya, maka PPU selaku kabupaten induknya masih bertanggung jawab terhadap semua proses administrasi pemerintahan.
“Saya sudah lakukan pengecekan ke dinas perijinan dan memang benar batching yang beroperasi di wilayah IKN itu tidak memiliki ijin alias illegal. Jangan mentang-mentang bekerja di area IKN lantas aturan mau ditabrak seenaknya, apalagi itu jelas pengusaha dari luar PPU, harusnya mereka tahu diri. UU IKN sudah jelas menyatakan bahwa selama pemerintahan otorita IKN belum berkantor secara resmi dan menjalankan roda pemerintahan daerah otorita, maka urusan administrasi masih ada pada kabupaten induknya.” Terangnya.
Qosim juga mengaku akan segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait agar aktivitas usaha batching plant itu di hentikan sampai memiliki ijin resmi dari pemerintah.
“LSM guntur akan laporkan ke pihak terkait” Pungkasnya.
Penulis : Barno
Editor : Idrus