• Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
Minggu, Januari 29, 2023
Etam News
Advertisement
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara
No Result
View All Result
Etam News
No Result
View All Result
Home Parlementaria

Anggota Parlemen Partai Nasdem, Willy Aditya Anggap Surat Edaran Mendagri Bersifat Otoritarian, Berikut Alasannya

etam by etam
September 22, 2022
in Parlementaria
0
Anggota Parlemen Partai Nasdem, Willy Aditya Anggap Surat Edaran Mendagri Bersifat Otoritarian, Berikut Alasannya
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

etamnews.com – Jakarta. Partai Nasional Demokrat menilai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melakukan praktik otoritarianisme dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 821/5492/SJ. Surat edaran yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menyatakan SE tersebut menabrak aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat. Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 September 2022.

SE bukan peraturan perundang-undangan

Willy menyatakan SE merupakan peraturan kebijaksanaan, bukan sebuah keputusan atau peraturan perundang-undangan. Sehingga, SE tidak dapat memuat norma hukum maupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.

“SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. Ia bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh,” kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.

Menurut Willy, Mendagri Tito Karnavian mestinya mengetahui jika pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) tidak hanya menjabat di lingkungan Kemendagri. Mereka, kata dia, juga ada di lingkungan jabatan kelembagaan lain.

Tito Karnavian dinilai mengeluarkan kebijakan di luar batas wilayah administratifnya

Karenanya, Willy menilai SE yang dikeluarkan Kemendagri tidak sesuai dengan penalaran yang wajar. Mendagri disebut Willy melampaui kewenangannya bahkan melampaui batas wilayah administratifnya.

Willy mengatakan Partai NasDem melihat SE Kemendagri sebagai praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi dan prinsip good government. SE ini juga dinilai menjadi manifestasi dari praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan.

“Sebagai pembatu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan SE ini pada intinya hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) PP 94 Tahun 2021, bahwa Bupati harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” kata Benni kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022.

Ia mencontohkan, jika seorang ASN ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun penjabat mesti melakukan pemberhentian sementara. Namun, kata dia, hal ini tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.

“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” kata dia.

Selain itu, Benni menyebut SE ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

“Sebagai contoh, seorang penjabat Bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujanya.

Menurut Benni, pemberian ijin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada penjabat.

“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” kata Benni.

Partai Nasdem pun mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut atau merevisi SE tersebut. Willy  menyatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah.

 150 total views,  2 views today

Terkait

Previous Post

Dewan Kolonel PDIP Untuk Sukseskan Puan Maharani Jadi Capres, Hasto Sebut Tak Sesuai AD/ART Partai

Next Post

Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi UINSI Itu Telah Mengundurkan Diri Dari Sema,

etam

etam

Next Post
Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi UINSI Itu Telah Mengundurkan Diri Dari Sema,

Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi UINSI Itu Telah Mengundurkan Diri Dari Sema,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

DPRD Kaltim Gelar RDP Mengenai 21 IUP Terindikasi Palsu, Berikut Daftar Lengkap Perusahaan Terkait

Juli 13, 2022
Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Nama Kuliner Ayam Ganja Resmi Dilarang, Pemilik Resep Pertama : Dulu Ayam Sambal Mangga

Juli 21, 2022
Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Merasa Ditipu PT EBS, Investor PMA Minta Penegakkan Hukum Seadil-adilnya

Agustus 9, 2022

Mei 9, 2022

1
Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Januari 28, 2023
Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Januari 26, 2023
TEPIS FITNAH TERHADAP KETUA DPRD PPU, KUASA HUKUM AKAN LAPORKAN PEMBUAT AKUN-AKUN BODONG PENYEBAR FITNAH, PEMBERITAAN NEGATIF DAN MENCORENG NAMA BAIK

Kuasa Hukum SMN Akan Somasi Kuasa Hukum FA Dalam Kasus Dugaan Video Asusila Berinisial ZA

Januari 25, 2023
Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Januari 24, 2023

Recent News

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Diduga Ada Penyelewengan Dana Pemerataan Pembangunan Senilai 156,7 M, FAM Kaltim Desak Kejati Untuk Usut Tuntas

Januari 28, 2023
Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda Lakukan Penandatangan Komitmen Pembangunan ZI dan Pemusnahan Temuan Hasil Razia

Januari 26, 2023
TEPIS FITNAH TERHADAP KETUA DPRD PPU, KUASA HUKUM AKAN LAPORKAN PEMBUAT AKUN-AKUN BODONG PENYEBAR FITNAH, PEMBERITAAN NEGATIF DAN MENCORENG NAMA BAIK

Kuasa Hukum SMN Akan Somasi Kuasa Hukum FA Dalam Kasus Dugaan Video Asusila Berinisial ZA

Januari 25, 2023
Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Wujudkan Resolusi Kemenkumham 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Januari 24, 2023
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
  • Tim Redaksi
  • Kesehatan
  • Sport
  • Politik
  • Parlementaria
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Berita Daerah
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Berita Kaltim
  • Edukasi
  • Internasional
  • Kementerian Hukum dan HAM Kaltim
    • Divisi Administrasi
    • Divisi Pemasyarakatan
    • Divisi Pelayanan Hukum
    • Divisi Imigrasi
  • Lapas Kelas IIA Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Video
  • Galery Foto
  • Historia Nusantara

© 2021 - etamnews.com - Designed by Tokoweb.co