etamnews.com – Samarinda. Lapas Kelas IIA Samarinda kembali melaksanakan razia dengan melakukan penggeledahan di kamar dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (20/9/2022).
Diawali dengan briefing, kegiatan penggeledahan berlangsung lancar, tertib dan kondusif. Dengan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Adapun razia yang dilakukan menyasar, Narkoba, Handphone dan barang-barang terlarang lainnya. Kegiatan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 1 jam, menyasar blok hunian kamar Nuri. Kegiatan dilaksanakan atas atensi Kalapas, Ilham Agung Setyawan. Penggeledahan kamar hunian dikoordinir langsung oleh Ka KPLP Tri Haryanto dan diikuti oleh Kasubsi Keamanan Fauzi Halim, Kasubsi Peltatib Endi, serta 5 Staff dan 1 Regu Pengamanan.
Disampaikan oleh Kalapas bahwa kegiatan penggeledahan atau razia kamar hunian seperti ini selain menjadi kegiatan rutin juga dilaksanakan secara isidentil. “Pengegeledahan atau razia rutin ini merupakan sebagai bentuk dari upaya pencegahan timbulnya gangguan Kamtib dalam Lapas, juga merupakan warning kepada WBP untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.” Jelas Ilham.
Adapun hasil dari razia yang dilakukan, para petugas masih menemukan barang terlarang terdiri dari 3 (Tiga) buah Kipas Angin kecil, 5 (lima) buah kabel Cas, 3 (Tiga) buah Terminal Listrik, 3 (Tiga) buah Headset. 4 (Empat) buah Hp, 4 (Empat) buah Korek Api. Dimana hasil temuan kemudian akan dilaporkan dan dimusnakan.